Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Oditurat Militer II-07 Jakarta bakal menyerahkan berkas perkara penembakan bos rental mobil ke Pengadilan Militer pada Jumat besok, 31 Januari 2025. Insiden penembakan yang melibatkan tiga anggota TNI AL itu menewaskan seorang pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Besok Jumat, 31 Januari 2025 pukul 09.00, perkara bos rental kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08, Jakarta," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat dihubungi, Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelimpahan berkas perkara ini, ujar dia, untuk memproses langkah penegakan hukum selanjutnya. Dia mengatakan bahwa kasus penembakan yang melibatkan Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA akan segera disidangkan usai berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan militer.
"Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan membuat rencana sidangnya," ujar dia.
Dia berujar bahwa agenda sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil itu belum terjadwal. Sebab, katanya, kepastian pelaksanaan sidang perdana bergantung pada keputusan ketua pengadilan militer yang bersangkutan.
"Bisa (pekan depan). Tergantung keputusan ketuanya, kalau perkara atensi cepat," ucapnya.
Adapun pada pelimpahan berkas perkara besok, ketiga tersangka dari TNI AL belum dihadirkan. Saat ini, kata dia, ketiga anggota TNI AL yang terlibat penembakan terhadap bos rental mobil itu masih ditahan di Staltahmil Puspom Angkatan Laut.
Ketiga tersangka dikenai pasal berlapis dalam insiden penembakan ini. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penadahan kendaraan serta Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) tentang pembunuhan berencana.
Kasus ini bermula dari penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025 di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Saat itu, korban, Ilyas Abdurrahman, bersama kedua anaknya dan seorang teman tengah melacak mobil rental yang hilang ketika GPS kendaraan mati.
Kasus ini juga menyeret empat warga sipil dalam kasus penggelapan mobil rental, yakni AS, IH, RM, dan IS. Keempat warga sipil itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan kendaraan.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio oranye dengan pelat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024. Sedangkan tersangka IH diduga terlibat dalam pemalsuan KTP dan KK yang digunakan untuk menyewa mobil.
Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH. Selanjutnya, IH menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM, yang kemudian menjual mobil itu kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada Sertu AA seharga Rp 40 juta.