Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan belum ada tambahan permohonan perlindungan dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Peristiwa penembakan yang melibatkan tiga anggota TNI AL itu terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, jumlah permohonan perlindungan yang masuk masih tujuh orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai saat ini masih 7 orang yang mengajukan permohonan perlindungan," katanya saat dihubungi Tempo, pada Rabu, 15 Januari 2025. "Terdiri dari korban, keluarga korban, dan para saksi."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Susilaningtias tak mau mengungkapkan identitas para pemohon perlindungan tersebut. Dia hanya mengatakan, permohonan itu masih ditelaah.
Dia menyebutkan, tujuh orang tersebut mengajukan perlindungan yang sama, yakni perlindungan fisik dan pendampingan. "Khusus untuk keluarga korban ditambah mengajukan restitusi. Sementara untuk korban mengajukan juga restitusi, bantuan medis, dan psikologis," kata dia.
Sebelumnya, seorang pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, tewas ditembak saat melacak mobil rentalnya di Rest Area KM 45 Jalan Tol Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari lalu. Penembakan ini melibatkan tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), yaitu Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.
Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Selain 3 psrsonel TNI AL, kasus penggelapan mobil rental ini juga melibatkan empat orang warga sipil. Mereka adalah AS, IH, RM, dan IS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan kendaraan. Kejadian inilah yang berujung pada penembakan Ilyas.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat warga Pandeglang bernama Ajat Sudrajat menyewa mobil Brio oranye dengan pelat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024. Sedangkan tersangka IH diduga terlibat dalam pemalsuan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk menyewa mobil.
Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH. Kemudian, IH menyerahkan kendaraan tersebut kepada RM. Mobil itu dijual oleh RM kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lalu menjualnya lagi kepada seorang anggota TNI AL berinisial AA seharga Rp 40 juta.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Respons MA soal Eks Ketua PN Surabaya jadi Tersangka Suap Perkara Ronald Tannur