Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dijerat dengan pasal penadahan dalam kasus penggelapan kendaraan milik bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Ketiga tersangka itu asalah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan tersangka KLK BA, tersangka Sertu AA, dan tersangka Sertu RH," kata Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, kepada Tempo pada Rabu malam, 15 Januari 2025.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga personel TNI AL itu diduga melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) tentang pembunuhan berencana. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni penadahan dan pembunuhan berencana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka KLK BA, tersangka Sertu AA dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP," kata dia.
Dalam peristiwa penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025, bos rental mobil Ilyas Abdurrahman tewas ditembak oleh dua anggota TNI-AL itu. Pada saat itu Ilyas bersama kedua anak dan seorang temannya berusaha melacak mobil yang disewakannya, ketika GPS yang terpasang di kendaraan itu hilang.
Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menetapkan Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA sebagai tersangka kasus penembakan Ilyas. Selain melibatkan anggota TNI AL, kasus ini juga menyeret empat warga sipil dalam kasus penggelapan mobil rental, yakni AS, IH, RM, dan IS.
Keempat warga sipil itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan kendaraan. Kasus inilah yang nantinya berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio oranye dengan pelat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024. Sedangkan tersangka IH diduga terlibat dalam pemalsuan KTP dan KK yang digunakan untuk menyewa mobil.
Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH. Selanjutnya, IH menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM, yang kemudian menjual mobil itu kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada Sertu AA seharga Rp 40 juta.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Penyelamatan Korban Terjebak Kebakaran di Glodok Plaza