Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Selain pasal pembunuhan berencana, Sertu AA dan KLK BA juga dijerat pasal penadahan dalam kasus penembakan bos rental mobil itu.

16 Januari 2025 | 06.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik dari Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) saat melakukan rekonstruksi dengan menghadirkan para pelaku penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, Sabtu, 11 Januari 2025 dini hari. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), yang menjadi tersangka penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menyebut, dua anggota TNI AL tersebut adalah Sersan Satu (Sertu) AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka KLK BA, tersangka Sertu AA dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," katanya kepada Tempo, pada Rabu malam, 15 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satu tersangka lagi, yakni Sertu RH, dijerat dengan pasal penadahan. Selain pasal pembunuhan berencana, Sertu AA dan KLK BA juga dijerat pasal penadahan. 

Peristiwa penembakan bos rental Ilyas Abdurrahman hingga tewas ini terjadi di Rest Area Jalan Tol Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025. Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menetapkan Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA sebagai tersangka. 

Selain melibatkan anggota TNI AL, kasus ini juga menyeret empat warga sipil yang terlibat kasus penggelapan mobil rental milik Ilyas, yakni AS, IH, RM, dan IS. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan kendaraan. 

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio oranye dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024. Sedangkan IH diduga berperan dalam pemalsuan KTP dan KK yang digunakan untuk menyewa mobil. 

Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH. Selanjutnya, IH menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM, yang menjual mobil itu kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada seorang Sertu AA seharga Rp 40 juta. 

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kebakaran di Glodok Plaza, Damkar Evakuasi 9 Orang yang Terjebak

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus