Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Harta Kekayaan Mbak Ita, Walikota Semarang yang Ditahan KPK

Mbak Ita dan suami, Alwin Basri ditahan KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

20 Februari 2025 | 15.51 WIB

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (tengah) dan suaminya Alwin Basri mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 19 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (tengah) dan suaminya Alwin Basri mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 19 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Februari 2025. Keduanya ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," ucap Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Ibnu, Hevearita dan Alwin Basri diduga menerima sejumlah uang dari tiga kasus berbeda. Pertama, dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023. Kedua, terkait pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun yang sama. Ketiga, permintaan dana dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Pada proyek pengadaan meja kursi, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar. Dalam pengaturan proyek penunjukan langsung, Alwin diduga menerima uang Rp2 miliar, sementara dari Bappeda Kota Semarang, keduanya diduga meminta uang senilai Rp2,4 miliar.

Lantas, berapa sebenarnya kekayaan Mbak Ita yang ini ditahan KPK karena dugaan kasus korupsi? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.


Harta Kekayaan Hevearita alias Mbak Ita

Melansir dari laman Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (e-LHKPN) milik KPK, Hevearita Gunaryanti Rahayu tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4.592.936.050 atau Rp 4.5 miliar, menurut laporan pada 22 Maret 2024 untuk periode 2023. Nilai ini naik sebesar Rp 1,2 miliar dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 3.361.421.886.

Adapun rincian harta kekayaan Mbak Ita adalah sebagai berikut:

Tanah dan Bangunan: Rp 4.284.090.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 292 m2/200 m2 di Kab / Kota Semarang (Hasil Sendiri): Rp 2.175.540.000

2. Tanah Seluas 500 m2 di Kab / Kota Kota Semarang (Warisan): Rp 197.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 282 m2/170 m2 di Kab / Kota Kota Semarang (Hasil Sendiri): Rp 1.911.550.000

Alat Transportasi dan Mesin: Rp 5.000.000

1. Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2008, (Hasil Sendiri): Rp 3.000.000

2. Motor, Honda Manual Tahun 1996, (Hasil Sendiri): Rp 2.000.000

Harta Bergerak Lainnya: Rp 1.034.268.711

Surat Berharga: Rp 19.700.000

Kas dan Setara Kas: Rp 1.127.517.196

Harta Lainnya: -

Secara keseluruhan, harta Hevearita adalah Rp 6.470.575.907 atau Rp 6,4 miliar. Tetapi, Walikota Semarang itu memiliki utang sebesar Rp 1.877.639.857 atau Rp 1,8 miliar. Dengan begitu, maka harta kekayaan bersih Hevearita adalah Rp 4.592.936.050 atau Rp 4,5 miliar.


ANTARA | MUTIA YUANTISYA berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus