Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Harvey Moeis, Helena Lim, Reza Andriansyah, Suparta dan Mochtar Riza Pahlevi akan mengajukan kasasi atas vonis banding perkara korupsi timah yang dijatuhkan oleh mejalis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 13 Februari 2025. “Pasti kasasi akan kami ajukan,” ujar Andi Ahmad saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor pada Senin, 17 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, ia menyatakan belum menerima salinan resmi putusan banding kemarin. Menurutnya, putusan yang dijatuhkan hakim jauh lebih tinggi, bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harvey Moeis dkk sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Jaksa tidak terima dengan vonis majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, mereka lantas mengajukan banding. Hukuman Harvey dkk itu akhirnya diperberat.
Harvey, misalnya, dari yang semula divonis 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 240 miliar. Kemudian Helena Lim yang semula divonis 5 tahun, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta diperberat menjadi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 900 juta.
Lalu, Mochtar Riza yang semula dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta menjadi hukuman penjara 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar. Sementara Suparta yang semula divonis 8 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,57 triliun diperberat menjadi 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 4,57 triliun.
Kemudian Reza yang semula divonis 5 tahun denda Rp 750 juta menjadi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Semua vonis tersebut lebih berat ketimbang dakwaan JPU. Andi mengatakan meski kuasa hukum telah mendengar isi vonis hakim, namun ia akan tetap menunggu salinan putusan resmi dan akan mengkaji kembali pertimbangan hakim.