Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana hari.ini, Rabu, 24 Mei 2023 Hasbi terlihat keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.00 WIB usai menjalani pemeriksaan.
Hasbi tak banyak bicara tentang pemeriksaan yang baru saja dia lewati. Dia mengatakan akan kooperatif dengan proses hukum di KPK.
“Saya sebagai warga negara akan mentaati proses hukum, terkait pertanyaan penyidik silahkan tanya kepada penyidik, saya tidak mungkin memberikan keterangan,” kata Hasbi saat dicegat di pintu lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah memberikan pernyataan singkat itu, Hasbi memilih menutup mulutnya rapat-rapat. Dia terus berjalan menuju mobilnya walaupun dicecar oleh wartawan dengan berbagai pertanyaan seputar kasus korupsi pengurusan perkara yang membuatnya menjadi tersangka.
KPK juga tidak menahan Dadan Tri Yudianto
Sama seperti Hasbi, KPK juga tidak melakukan penahanan terhadap mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini keluar dari Gedung KPK 20 menit setelah Hasbi keluar. Dadan tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan dan terus berjalan menuju mobilnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejauh ini, KPK belum memberikan alasan mengapa tidak menahan kedua tersangka kasus pengurusan perkara di MA tersebut. Sebab, lazimnya KPK melakukan penahanan ketika melakukan pemeriksaan pertama terhadap seorang tersangka.
Kebiasaan itu merupakan kebijakan yang diterapkan di era kepemimpinan Firli Bahuri. Setelah memanggil seorang tersangka, KPK akan menahannya dan melakukan pengumuman resmi mengenai detail perkara yang menjerat tersangka tersebut.
Selanjutnya, keterlibatan Hasbi dan Dadan dalam kasus suap Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati
KPK menetapkan Hasbi dan Dadan menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. KPK juga sudah mencegah dua orang itu untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan merupakan pengembangan perkara dari kasus yang sudah menyeret dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati menjadi tersangka. Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul dalam dakwaan terhadap Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya adalah pengacara yang mewakili kreditur Koperasi SImpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dalam pengurusan kasasi dan PK di Mahkamah Agung.
Yosep mengaku sempat bertemu dengan Dadan dalam pengurusan kasus ini. Dadan disebut sebagai orang kepercayaan Hasbi Hasan. Yosep bahkan menyebut Dadan sempat melakukan video call dengan Hasbi saat pertemuan tersebut.
“Saya tahu mereka (Dadan dan Hasbi) berhubungan. Soal nanti buktinya mereka nerima duit atau tidak, biar jaksa cari saksi yang menyerahkan duitnya siapa. Tapi intinya untuk telepon-teleponan mereka ada, saya melihat sendiri, ada video call. Saya berkomunikasi dengan Dadan. Semua saya sampaikan apa adanya karena memang faktanya seperti itu,” kata Yosep usai sidang pembacaaan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 10 Mei 2023.
Jaksa KPK sebut Dadan tahu soal pemberian uang suap
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyatakan bahwa Dadan mengetahui adanya pemberian uang suap untuk Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati sebesar sekitar Rp 16 miliar.
“Mereka tahu karena ada pertemuan di Rumah Pancasila, di situ disampaikan ada video call dengan Pak Hasbi, itu yang kemudian mereka setelah ada omongan Dadan dan dilanjutkan dengan pemberian uang tadi,” kata Wawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 10 Mei 2023.
Soal apakah Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan ikut menikmati uang itu, Wawan tak mau bicara.
"Nanti kita buktikan di persidangan," kata dia.
KPK juga telusuri pemberian mobil ke Hasbi Hasan
Selain itu, KPK juga menyatakan tengah menelusuri soal pembelian sejumlah mobil dari Dadan Tri Yudianto ke Hasbi Hasan. Diantaranya adalah mobil sport McLaren dan Ferrari. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan pihaknya mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kasus ini.
"Memang di persidangan disampaikan selain dari mobil McLaren ada juga mobil Porsche dan lain-lainnya. Nanti sedang kita dalami itu pemberiannya kapan kepada siapa di mana," tutur Asep, 16 Mei 2023.