Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma MA) nonaktif, Hasbi Hasan, mengaku mengetahui soal perkara yang menyeret Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, dan Budiman Gandi Suparman dari Majalah Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Hasbi soal itu dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya lebih mengetahui tentang perkara menyangkut pidana tersebut dari Majalah Tempo, termasuk di dalamnya nama saya disebut terlibat di dalam pengurusannya," kata Jaksa membacakan BAP Hasbi pada Kamis, 7 Maret 2024.
Dalam BAP Hasbi, Jaksa menyebutkan selain dari Majalah Tempo, eks Sekma MA itu mengetahui penanganan perkara Heryanto Tanaka dilakukan oleh Mahkamah Agung dari rapat-rapat pimpinan.
Dari rapat-rapat pimpinan tersebut, Hasbi mengetahui Heryanto Tanaka terlibat dalam kasasi pidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas perkara Budiman Gandi Suparman. Budiman dilaporkan oleh Heryanto. "Kemudian, perkara kasus perdata khusus tapi saya tidak tahu mendalam perkaranya dan terakhir perkara peninjauan kembali tapi saya tidak tahu mendalam tentang perkaranya," ujarnya.
Sebelumnya, pada periode Maret 2022-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar. Dadan telah divonis 5 tahun penjara karena terbukti menjadi makelar dalam pengurusan kasasi Indodana di MA.
Dari Rp 11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sekitar Rp 3 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri pada saat itu, mengungkapkan Hasbi Hasan menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus KSP Intidana di MA. "Besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Juli 2023.
Ihwal perkara yang melibatkan Heryanto Tanaka, Hasbi membantah jika Dadan Tri Yudianto dan istrinya, Riris Riska Diana meminta bantuannya.
Menurt Hasbi, pertemuannya dengan Riris dan Dadan di ruang kerjanya di Mahkamah Agung pada 8 Maret 2022 tidak ada pembahasan soal masalah hukum yang melibatkan Heryanto dengan Dadan.
"Saya tidak membicarakan apapun, dia hanya memperkenalkan: 'Ini suami saya'. Saya enggak ingat persis berapa durasi pertemuan tapi tidak ada pembicaraan khusus," ucapnya.
Dia menjelaskan Riris tidak pernah menyinggung soal Heryanto. Riris dan Dadan datang ke ruang kerjanya untuk mengucapkan selamat atas pengukuhan profesornya.
Ia menegaskan tidak kenal dekat dengan Dadan Tri Yudianto bahkan tidak mengetahui dan menyimpan nomor handphone Dadan.