Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hasbi Hasan Tahu Perkara Heryanto Tanaka dari Majalah Tempo

Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan sebelumnya didakwa terima suap dari Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara kasasi

8 Maret 2024 | 07.29 WIB

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma MA) nonaktif, Hasbi Hasan, mengaku mengetahui soal perkara yang menyeret Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, dan Budiman Gandi Suparman dari Majalah Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pernyataan Hasbi soal itu dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya lebih mengetahui tentang perkara menyangkut pidana tersebut dari Majalah Tempo, termasuk di dalamnya nama saya disebut terlibat di dalam pengurusannya," kata Jaksa membacakan BAP Hasbi pada Kamis, 7 Maret 2024.

Dalam BAP Hasbi, Jaksa menyebutkan selain dari Majalah Tempo, eks Sekma MA itu mengetahui penanganan perkara Heryanto Tanaka dilakukan oleh Mahkamah Agung dari rapat-rapat pimpinan.

Dari rapat-rapat pimpinan tersebut, Hasbi mengetahui Heryanto Tanaka terlibat dalam kasasi pidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas perkara Budiman Gandi Suparman. Budiman dilaporkan oleh Heryanto. "Kemudian, perkara kasus perdata khusus tapi saya tidak tahu mendalam perkaranya dan terakhir perkara peninjauan kembali tapi saya tidak tahu mendalam tentang perkaranya," ujarnya.

Sebelumnya, pada periode Maret 2022-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar. Dadan telah divonis 5 tahun penjara karena terbukti menjadi makelar dalam pengurusan kasasi Indodana di MA.

Dari Rp 11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sekitar Rp 3 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri pada saat itu, mengungkapkan Hasbi Hasan menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus KSP Intidana di MA. "Besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Juli 2023.

Ihwal perkara yang melibatkan Heryanto Tanaka, Hasbi membantah jika Dadan Tri Yudianto dan istrinya, Riris Riska Diana meminta bantuannya.

Menurt Hasbi, pertemuannya dengan Riris dan Dadan di ruang kerjanya di Mahkamah Agung pada 8 Maret 2022 tidak ada pembahasan soal masalah hukum yang melibatkan Heryanto dengan Dadan.

"Saya tidak membicarakan apapun, dia hanya memperkenalkan: 'Ini suami saya'. Saya enggak ingat persis berapa durasi pertemuan tapi tidak ada pembicaraan khusus," ucapnya.

Dia menjelaskan Riris tidak pernah menyinggung soal Heryanto. Riris dan Dadan datang ke ruang kerjanya untuk mengucapkan selamat atas pengukuhan profesornya.

Ia menegaskan tidak kenal dekat dengan Dadan Tri Yudianto bahkan tidak mengetahui dan menyimpan nomor handphone Dadan.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus