Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hasto Gagal, Kini Giliran Asistennya yang Gugat Praperadilan KPK

Permohonan praperadilan tersebut terkait dengan penggeledahan oleh KPK terhadap Kusnadi pada 10 Juni 2024.

11 Maret 2025 | 07.40 WIB

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada bulan Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengajuan gugatan oleh Kusnadi itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Army Mulyanto, Senin, 10 Maret 2025. "Kami, Army Mulyanto, S.H., dkk. mewakili Kusnadi selaku pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan melawan KPK selaku termohon dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel,” kata Army dalam keterangannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menjelaskan permohonan praperadilan tersebut terkait dengan tidak sahnya penggeledahan terhadap Kusnadi pada 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan pada hari yang sama. Ia berharap adanya praperadilan ini guna menunjukkan kepada publik atas tindakan ketidakprofesionalan dan sewenang-wenangnya termohon terhadap pemohon dalam kaitan penggeledahan dan penyitaan yang terjadi.

“Klien kami berharap termohon dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik tanpa ada hal-hal untuk menunda nunda pelaksanaan sidangnya nanti," ujarnya.

Polemik ini bermula saat Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan pada Senin, 10 Juni 2024. Saat datang ke Gedung KPK, Hasto ditemani oleh anak buahnya, Kusnadi. Namun, Kusnadi yang hanya menemani Hasto ke KPK itu, turut diperiksa.

Kusnadi mengatakan, pada saat itu dia sedang merokok di halaman gedung KPK sambil menunggu Hasto. Tiba-tiba dia dipanggil oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Penyidik KPK mengatakan Kusnadi dipanggil Hasto. Namun saat dia naik ke lantai dua KPK, Kusnadi justru digeledah dan barang-barangnya disita.

Di antara barang yang disita adalah satu gawai miliknya, buku tabungan dan Anjungan tunai mandiri (ATM). Lalu, ada dua ponsel dan buku catatan Hasto perihal agenda partai. Sampai hari ini, semua barang belum dikembalikan. Kusnadi juga mengaku diperiksa selama tiga jam oleh dua penyidik KPK, satu di antaranya adalah Rossa.

Pilihan Editor: Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus