Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada bulan Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengajuan gugatan oleh Kusnadi itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Army Mulyanto, Senin, 10 Maret 2025. "Kami, Army Mulyanto, S.H., dkk. mewakili Kusnadi selaku pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan melawan KPK selaku termohon dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel,” kata Army dalam keterangannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan permohonan praperadilan tersebut terkait dengan tidak sahnya penggeledahan terhadap Kusnadi pada 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan pada hari yang sama. Ia berharap adanya praperadilan ini guna menunjukkan kepada publik atas tindakan ketidakprofesionalan dan sewenang-wenangnya termohon terhadap pemohon dalam kaitan penggeledahan dan penyitaan yang terjadi.
“Klien kami berharap termohon dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik tanpa ada hal-hal untuk menunda nunda pelaksanaan sidangnya nanti," ujarnya.
Polemik ini bermula saat Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan pada Senin, 10 Juni 2024. Saat datang ke Gedung KPK, Hasto ditemani oleh anak buahnya, Kusnadi. Namun, Kusnadi yang hanya menemani Hasto ke KPK itu, turut diperiksa.
Kusnadi mengatakan, pada saat itu dia sedang merokok di halaman gedung KPK sambil menunggu Hasto. Tiba-tiba dia dipanggil oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Penyidik KPK mengatakan Kusnadi dipanggil Hasto. Namun saat dia naik ke lantai dua KPK, Kusnadi justru digeledah dan barang-barangnya disita.
Di antara barang yang disita adalah satu gawai miliknya, buku tabungan dan Anjungan tunai mandiri (ATM). Lalu, ada dua ponsel dan buku catatan Hasto perihal agenda partai. Sampai hari ini, semua barang belum dikembalikan. Kusnadi juga mengaku diperiksa selama tiga jam oleh dua penyidik KPK, satu di antaranya adalah Rossa.
Pilihan Editor: Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB