Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PN Idi Vonis Mati Terdakwa Kasus Narkoba, Apa Kategori Extraordinary Crime?

PN Idi Aceh Timur vonis mati 3 terdakwa kasus penyelundupan narkoba, BNN menilai kejahatan narkotika tergolong extraordinary crime, apa itu?

11 Maret 2025 | 16.20 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Perbesar
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak lebih 180 kilogram (kg), Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terakhir di PN Idi, Aceh Timur, Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari laman resmi Badan Narkotika Nasional atau BNN, kejahatan narkotika atau kasus narkoba tergolong sebagai kejahatan serius dan luar biasa (extraordinary crime), sehingga negara harus mengambil langkah tegas dan keras dalam menanganinya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lebih jelas, berikut penjelasan mengenai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dan yang termasuk dalam golongannya di Indonesia. 

Apa itu extraordinary crime?

Menurut Stuart Ford, extraordinary crime atau kejahatan luar biasa adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia dan menjadi yurisdiksi peradilan pidana internasional, serta dapat dijatuhkannya hukuman mati terhadap pelaku kejahatan tersebut dilansir dari mh.uma.ac.id.

Selain itu, dilansir dari Antara, pakar hukum pidana sekaligus doktor ilmu hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chairul Huda, menjelaskan bahwa, extraordinary crime merupakan kejahatan yang memerlukan extraordinary measures atau tindakan yang luar biasa dalam pemberantasannya.

Dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut korupsi sebagai salah satu kejahatan luar biasa. Bahaya penyelewengan dana di Indonesia disejajarkan dengan terorisme, penyalahgunaan narkotika, dan perusakan lingkungan berat karena sifatnya yang sangat merugikan. Bahkan statusnya berdasarkan Statuta Roma setara dengan kejahatan agresi dan genosida.

Definisi extraordinary crime memang tidak didasarkan pada aturan hukum atau standar yang pasti. Dalam hal ini, Muhammad Hatta berpendapat, walaupun ada perbedaan penafsiran tentang klasifikasi extraordinary crime, tetapi umumnya pakar berpendapat bahwa sejauh delik-delik tersebut berdampak luas dan sistematik serta menimbulkan kerugian secara masif maka delik tersebut dapat digolongkan kepada kejahatan luar biasa.

Adapun, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi, kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam Pasal 8 UU lebih lanjut dijelaskan, kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

  1. Membunuh anggota kelompok
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Achmad Ghiffary Mannan, Melynda Dwi Puspita , Mutia Yuantisya, dan Achmad Hanif Imaduddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus