Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Buntut Jual Senpi ke KKB Eks Prajurit TNI Dijerat Pasal Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin

Eks anggota TNI Yuni Enumbi dijerat Pasal 500 KUHP lama tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, buntut memperjualbelikan senpi ke KKB.

11 Maret 2025 | 11.45 WIB

Satgas Damai Cartenz menangkap seorang mantan prajurit TNI dalam kasus jual beli senjatap api yang diduga akan disuplai untuk Kelompok Kriminal Bersenjata di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan. Polisi menyita sejumlah senjata api pabrikan PT Pindad dengan nilai transaski Rp 1,3 miliar, Sabtu, 8 Maret 2025. Foto: Ikbal Asra untuk Tempo
Perbesar
Satgas Damai Cartenz menangkap seorang mantan prajurit TNI dalam kasus jual beli senjatap api yang diduga akan disuplai untuk Kelompok Kriminal Bersenjata di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan. Polisi menyita sejumlah senjata api pabrikan PT Pindad dengan nilai transaski Rp 1,3 miliar, Sabtu, 8 Maret 2025. Foto: Ikbal Asra untuk Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut diduga akan memperjualbelikan senjata api kepada jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, bekas anggota TNI bernama Yuni Enumbi alias YE dijerat Pasal 500 KUHP lama tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan prajurit Komando Daerah Militer (Kodam) Kasuari itu diringkus Polda Papua pada Kamis, 6 Maret 2025 di Kabupaten Keerom saat membawa sejumlah senjata api pabrikan PT Pindad dari Jayapura menuju Wamena jalur darat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Pelaku menyuplai senjata api tersebut dari Surabaya dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,3 miliar,” ujar Kapolda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 8 Maret 2025.

Saat masih berstatus sebagai abdi negara, YE juga pernah tertangkap basah terlibat dalam jaringan jual beli senjata api dengan KKB. Pengkhianatan terhadap bangsa itu membuat YE didepak dari militer pada 2022. Tapi sanksi pemecatan itu tampaknya tak berpengaruh banyak terhadap YE.

Tindakan yang dilakukan YE memasok senjata kepada KKB saat menjadi anggota TNI itu jelas masuk kategori mengkhianati bangsa, sebagaimana dikategorikan dalam Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer atau KUHPM. Hukumannya bisa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,

Terlepas apakah YE mendapatkan impunitas, lantas seperti apa hukum yang akan dia terima sebagai warga sipil yang ketangkap basah akan menyelundupkan senjata kepada KKB ini?

Adapun dalam kasus ini, dari tangan YE polisi menyita dua pucuk senjata laras panjang jenis SS1 VI PT Pindad dalam kondisi belum terangkai, empat senjata api pendek jenis G2 Pindad, 5 buah magazine, 882 butir amunisi berbagai kaliber dan satu pucuk senapan angin.

Saat ditangkap, YE dibantu oleh dua orang lainnya yang bertugas sebagai supir. Patrige belum bisa memastikan penyuplai senjata api pabrikan PT Pindad tersebut. Atas perbuatannya, YE dijerat Pasal 500 KUHP lama tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman pidana kurungan dan denda.

“Kami masih menelusuri dan mengerahkan tim di Pulau Jawa untuk mengusut sumber senjata api ini,” ujarnya.

Ihwal kepemilikan senjata api tanpa izin

Dilansir dari mediahub.polri.go.id, masalah kepemilikan senjata api ilegal sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Terdapat ketentuan tersendiri mengenai kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil maupun aparat keamanan dan pertahanan.

Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Secara spesifik diatur dalam Pasal 1 ayat (1) yang mencakup secara luas mengenai kepemilikan senjata api. Ancaman pidana sudah mengintai mulai membuat hingga mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api.

Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tersebut.

Adapun maksud dari tanpa hak dalam pasal tersebut juga berarti bahwa pemilik senjata api itu tidak mempunyai kewenangan untuk memilikinya, atau tidak memiliki izin kepemilikan. Hal ini dapat diartikan juga sebagai perbuatan melawan hukum dalam pidana. Maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Adapun dalam ketentuan KUHP Indonesia juga menerangkan tentang kepemilikan senjata api. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 500, bahwa barang siapa tanpa izin kepada polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membuat obat peledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama 10 hari atau pidana denda paling banyak Rp 750.000.

“Barang siapa tanpa izin kepada polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obat peledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah,” bunyi pasal tersebut.

Bolehkah masyarakat sipil memiliki senjata api?

Di lingkungan masyarakat sipil terdapat prosedur tertentu untuk memiliki senjata api secara legal. Prosedur tersebut diatur dalamUU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut mewajibkan setiap senjata api yang berada ditangan orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Keresidenan.

Menurut pasal 9 UU tersebut, setiap orang atau warga sipil yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. Surat izin pemakaian senjata api ini diberikan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan atau orang yang ditunjukkannya.

Sementara berdasarkan Pasal 82 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap Warga Negara Indonesia yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan yang dapat digunakan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya.

Pemilik senjata api harus memenuhi persyaratan dari aspek keterampilan dan kesehatan fisik maupun psikis. Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 menjelaskan syarat mendapatkan izin kepemilikan senjata api seperti harus memenuhi syarat medis, sehat jasmani dan rohani, memiliki penglihatan normal, Lolos seleksi psikotes, tidak terlibat tindak pidana, berusia minimal 21 hingga 65 tahun.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus