Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beneficial owner atau penerima manfaat PT Tinindo Internusa (PT TIN) Hendry Lie didakwa menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk membayar biaya pengamanan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hendry Lie. Pendiri sekaligus Komisaris Sriwijaya Air itu merupakan terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdakwa Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis," kata jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.
Rosalina merupakan General Manager PT Tinindo Internusa sekaligus terpidana dalam perkara ini. Sedangkan Fandy Lingga adalah Marketing perusahaan tersebut sekaligus adik Hendry Lie. Fandy juga terjerat kasus ini dan masih menunggu sidang dakwaan.
Jaksa melanjutkan, biaya pengamanan itu sebesar US$ 500-750 per ton. "Yang seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta."
Adapun smelter swasta yang dimaksud adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Para petinggi smelter tersebut juga terseret dalam kasus korupsi timah.
Selanjutnya, jaksa menyebut Hendry Lie mengetahui dan menyetujui biaya pengamanan itu diterima oleh Harvey Moeis. Harvey dibantu oleh Helena Lim, pemilik perusahaan penukaran uang PT Quantum Skyline Exchange berjuluk crazy rich PIK atau orang super kaya Pantai Indah Kapuk.
Hendry Lie juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Ini berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Laporan audit itu terbit pada 28 Mei 2024.
Atas perbuatannya, Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).