Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hercules Menuntut Ditahan Bareng Pengacara, Ada Apa?

Terdakwa perkara premanisme Hercules Rozario Marshal protes ditahan bareng anak buahnya. Dia menuding polisi tebang pilih.

9 Maret 2019 | 20.37 WIB

Hercules Rosario Marshal berbincang dengan penasihat hukumnya dalam sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Hercules Rosario Marshal berbincang dengan penasihat hukumnya dalam sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara premanisme Hercules Rozario Marshal protes karena polisi tak menahan rekannya, seorang pengacara. Menurut Hercules, dirinya tidak sendiri sebagai kuasa dari Handi Musyawan, terdakwa lainnya, dalam pendudukan lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Protes disampaikan Hercules melalui pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 6 Maret 2019. Menurutnya, jika dirinya dinyatakan bersalah, sang pengacara pun juga harus dinyatakan sama.

"Kenapa pengacara tidak ditahan, kok saya ditahan, seharusnya ditahan semua. Di situ saya sedikit kecewa, kenapa aparat hukum memilih-memilih," kata Hercules.

Hercules menuturkan, dirinya tak menerima kuasa dari Handi Musyawan secara langsung. Dia mengaku diajak oleh anak buahnya yaitu Fransisco Soares Recardo alias Bobby. Hercules mengaku mengenal Handi dari Bobby.

Sebelum menduduki lahan dan menancapkan plang baru di lahan PT Nila Alam sesuai keinginan Handi, Hercules mengaku meminta bantuan seorang pengacara. Sang pengacara diminta untuk mempelajari berkas Putusan Mahkamah Agung yang diajukan Handi untuk mengklaim tanah seluas dua hektare tersebut.

Tersangka premanisme Hercules Rosario Marshal saat dipindahkan dari Polres Jakarta Batat ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Setelah sekitar tiga bulan menduduki lahan PT Nila Alam, Bobby dan rekan-rekannya yang menjaga lahan diciduk oleh polisi. Tak berselang lama, Hercules ditangkap di rumahnya. Belakangan diketahui PT Nila Alam sebagai pelapor ternyata memiliki landasan hukum untuk kepemilikan tanah tersebut yang lebih kuat. 

"Saya terima kuasa bersama pengacara, saya tidak mau dengan Bobby. Biar kalau salah kita sama-sama, kalau benar kita sama-sama," ujar Hercules.

Persidangan memang hanya digelar untuk tiga berkas. Masing-masing untuk Hercules, Handi, serta sepuluh anak buah Hercules yakni Bobby dan sembilan lainnya. Dalam persidangan yang lalu, Hercules dan Handi sama-sama dituntut dipenjara selama tiga tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus