Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hiruk pikuk para advokat

Ketua DPC Peradin Jakarta, yan apul, dipecat dari jabatannya, karena reaksinya terhadap pernyataan buyung dan haryono tjitrosubono dalam kasus h. fauzi, dimana yan apul sebagai pembelanya. (hk)

26 Februari 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ORGANISASI advokat, Peradin, bergoyang lagi. Kasus dicurigainya klien Yan Apul, H. Fauzi -- dituduh sebagai pembunuh peragawati Yuli Yasin -- berlagak gila di persidangan berbuntut panjang. Kamis pekan lalu, DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Peradin mengumumkan pemecatan semenura Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Peradin Jakarta, Yan Apul, dari jabatannya. Tapi kejadian itu rupanya menyusul polemik antara Buyung dan Haryono (pengurus DPP) di satu pihak dan Yan Apul di pihak lain. Sehari setelah pemecatan itu DPC Peradin Jaya menolak keputusan itu dan tetap mengakui Yan Apul sebagai ketuanya. "Tindakan DPC itu bisa menyebabkan DPP membekukan mereka," ujar Sekjen DPP Peradin, Maruli Simorangkir, Sabtu lalu. Dalam konperensi persnya, Ketua Umum DPP Peradin, Haryono Tjitrosubono, menegaskan keputusan pemecatan Yan Apul tidak ada hubungannya dengan masalah ebk profesi, khususnya cara-cara yang dilakukan Yan Apul membela kliennya. Kesalahan Yan menurut Haryono, justru karena reaksinya yang dinilai berlebihan dalam menanggapi pernyataan Buyung dan Haryono dalam kasus H. Fauzi. Hiruk-pikuk di Peradin itu terjadi setelah beberapa wartawan menemukan H. Fauzi yang dituntut bebas karena berpenyakit jiwa, ternyata normal di luar persidangan. Pembela H. Fauzi, Yan Apul, diberitakan beberapa media massa di Ibukota sebagai menurunkan Fauzi dari mobilnya di tengah jalan dan kemudian Fauzi naik bis kota melanjutkan perjalanannya secara normal. Berita-berita itu kemudian ditanggapi Buyung dan Haryono Tjitrosubono dengan meminta Dewan Kehormatan Peradin Jakarta memeriksa ketua DPC itu. Yan Apul yang kena tuding, justru balik meminta Dewan Kehormatan Peradin Pusat memeriksa Haryono dan Buyung. Bahkan beberapa surat dikirimkan DPC Peradin Jakarta ke cabang-cabang Peradin di daerah, yang menilai tindakan Buyung dan Haryono melanggar etik profesi. Sebaliknya DPP Peradin menilai bndakan Yan Apul telah melanggar hirarki organisasi dan disiplin organisasi, walau beberapa surat tersebut tidak ditandatangani Yan. "Tapi karena yang mengeluarkan surat itu DPC yang bertanggung jawab tentunya ketua," ujar Haryono. Hampir semua surat itu berisikan penyesalan atas pernyataan Buyung dan Haryono yang dikutip beberapa koran Ibukota. Juga ada surat DPC yang menganggap bndakan DPP memanggil Yan sebagai menyalahi tata cara organisasi Peradin. Surat-surat itu juga dinilai DPP menimbulkan keresahan di kalangan organisasi Peradin. Karena itu pemecatan tadi hampir dengan suara bulat ditolak seluruh pengurus DPC Peradin Jaya. "Yang dapat memecat ketua DPC adalah rapat anggota cabang," ujar Wakil Ketua DPC, Danny Kailimang. Tentang kesalahan Yan menyebarkan surat-surat kepada anggota-anggota Peradin, menurut Danny, sudah diberi peringatan oleh DPC. Yan pun, katanya, telah menyadari kekeliruannya itu. Sebab itu DPC merencanakan akan mengadakan rapat anggota luar biasa setelah sidang umum MPR yang akan datang. "Kalau Yan salah, kami pasti memecat dia," ujar Danny kepada TEMPO. Sebaliknya, ia mengusulkan agar DPP Peradin mencabut kembali keputusan pemecatan itu. Yan Apul yang merupakan orang kedua yang dipecat sebagai Ketua DPC Peradin Jakarta, setelah Soenarto Soerodibroto diberhentikan tahun 1979 -- juga karena tuduhan mafia peradilan-menganggap pemecatan itu sebagai penghinaan. "Itu ada unsur politisnya," ujar Yan Apul di kantornya Jalan Sabang. Ia menganggap pemecatan atas dirinya itu tidak berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Peradin. "Mereka berkomplot hendak mendepak saya," ujar Yan Apul lagi. Ia membantah telah menghasut anggota pengurus DPC Peradin untuk mendukungnya dalam kasus itu. "Saya menuruti apa saja putusan DPC," katanya. Sebaliknya, DPP dinilai Yan telah melakukan politik praktis. "Ada yang kepingin jadi menteri dengan memecat saya," ujarnya tanpa penjelasan lebih lanjut. Tapi yang pasti, katanya, pemecatan itu tidak ada hubungan dengan kasus Fauzi. Pihak DPP pun tidak menghubungkan kasus pemecatan itu dengan tuduhan "sandiwara" H. Fauzi. "Itu urusan Dewan Kehormatan," ujar Humas DPP Peradin, Moh. Asegaff. Namun dalam keputusannya, DPP mencantumkan juga adanya penelitian yang dilakukan oleh tim yang diketuai Syarief Siregar tentang kasus Fauzi. Yang pasti setelah pemecatan Yan Apul, ada dua kubu yang saling bertentangan di Peradin. Yaitu antara Peradin Cabang Jakarta dengan Peradin Pusat. Guncangan seperti itu pernah dialami Peradin ketika memecat Soenarto Soerodibroto dan kemudian Nurbani Yusuf cs. "Kalaupun karena itu Peradin harus pecah apa boleh buat," ujar Ketua Peradin Buyung Nasution. Ia mengharapkan perpecahan itu akan kembali mengkristal dan membentuk anggota-anggota yang benar-benar mau berjuang. "Peradin tidak perlu orang-orang yang ingin mencari keuntungan dari organisasi," ujar Buyung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus