ORGANISASI advokat, Peradin, bergoyang lagi. Kasus dicurigainya
klien Yan Apul, H. Fauzi -- dituduh sebagai pembunuh peragawati
Yuli Yasin -- berlagak gila di persidangan berbuntut panjang.
Kamis pekan lalu, DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Peradin mengumumkan
pemecatan semenura Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Peradin
Jakarta, Yan Apul, dari jabatannya.
Tapi kejadian itu rupanya menyusul polemik antara Buyung dan
Haryono (pengurus DPP) di satu pihak dan Yan Apul di pihak lain.
Sehari setelah pemecatan itu DPC Peradin Jaya menolak keputusan
itu dan tetap mengakui Yan Apul sebagai ketuanya. "Tindakan DPC
itu bisa menyebabkan DPP membekukan mereka," ujar Sekjen DPP
Peradin, Maruli Simorangkir, Sabtu lalu.
Dalam konperensi persnya, Ketua Umum DPP Peradin, Haryono
Tjitrosubono, menegaskan keputusan pemecatan Yan Apul tidak ada
hubungannya dengan masalah ebk profesi, khususnya cara-cara yang
dilakukan Yan Apul membela kliennya. Kesalahan Yan menurut
Haryono, justru karena reaksinya yang dinilai berlebihan dalam
menanggapi pernyataan Buyung dan Haryono dalam kasus H. Fauzi.
Hiruk-pikuk di Peradin itu terjadi setelah beberapa wartawan
menemukan H. Fauzi yang dituntut bebas karena berpenyakit jiwa,
ternyata normal di luar persidangan. Pembela H. Fauzi, Yan Apul,
diberitakan beberapa media massa di Ibukota sebagai menurunkan
Fauzi dari mobilnya di tengah jalan dan kemudian Fauzi naik bis
kota melanjutkan perjalanannya secara normal. Berita-berita itu
kemudian ditanggapi Buyung dan Haryono Tjitrosubono dengan
meminta Dewan Kehormatan Peradin Jakarta memeriksa ketua DPC
itu.
Yan Apul yang kena tuding, justru balik meminta Dewan Kehormatan
Peradin Pusat memeriksa Haryono dan Buyung. Bahkan beberapa
surat dikirimkan DPC Peradin Jakarta ke cabang-cabang Peradin di
daerah, yang menilai tindakan Buyung dan Haryono melanggar etik
profesi. Sebaliknya DPP Peradin menilai bndakan Yan Apul telah
melanggar hirarki organisasi dan disiplin organisasi, walau
beberapa surat tersebut tidak ditandatangani Yan. "Tapi karena
yang mengeluarkan surat itu DPC yang bertanggung jawab tentunya
ketua," ujar Haryono.
Hampir semua surat itu berisikan penyesalan atas pernyataan
Buyung dan Haryono yang dikutip beberapa koran Ibukota. Juga ada
surat DPC yang menganggap bndakan DPP memanggil Yan sebagai
menyalahi tata cara organisasi Peradin. Surat-surat itu juga
dinilai DPP menimbulkan keresahan di kalangan organisasi
Peradin.
Karena itu pemecatan tadi hampir dengan suara bulat ditolak
seluruh pengurus DPC Peradin Jaya. "Yang dapat memecat ketua DPC
adalah rapat anggota cabang," ujar Wakil Ketua DPC, Danny
Kailimang. Tentang kesalahan Yan menyebarkan surat-surat kepada
anggota-anggota Peradin, menurut Danny, sudah diberi peringatan
oleh DPC. Yan pun, katanya, telah menyadari kekeliruannya itu.
Sebab itu DPC merencanakan akan mengadakan rapat anggota luar
biasa setelah sidang umum MPR yang akan datang. "Kalau Yan
salah, kami pasti memecat dia," ujar Danny kepada TEMPO.
Sebaliknya, ia mengusulkan agar DPP Peradin mencabut kembali
keputusan pemecatan itu.
Yan Apul yang merupakan orang kedua yang dipecat sebagai Ketua
DPC Peradin Jakarta, setelah Soenarto Soerodibroto diberhentikan
tahun 1979 -- juga karena tuduhan mafia peradilan-menganggap
pemecatan itu sebagai penghinaan. "Itu ada unsur politisnya,"
ujar Yan Apul di kantornya Jalan Sabang. Ia menganggap pemecatan
atas dirinya itu tidak berdasarkan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga Peradin. "Mereka berkomplot hendak mendepak saya,"
ujar Yan Apul lagi.
Ia membantah telah menghasut anggota pengurus DPC Peradin untuk
mendukungnya dalam kasus itu. "Saya menuruti apa saja putusan
DPC," katanya. Sebaliknya, DPP dinilai Yan telah melakukan
politik praktis. "Ada yang kepingin jadi menteri dengan memecat
saya," ujarnya tanpa penjelasan lebih lanjut. Tapi yang pasti,
katanya, pemecatan itu tidak ada hubungan dengan kasus Fauzi.
Pihak DPP pun tidak menghubungkan kasus pemecatan itu dengan
tuduhan "sandiwara" H. Fauzi. "Itu urusan Dewan Kehormatan,"
ujar Humas DPP Peradin, Moh. Asegaff. Namun dalam keputusannya,
DPP mencantumkan juga adanya penelitian yang dilakukan oleh tim
yang diketuai Syarief Siregar tentang kasus Fauzi.
Yang pasti setelah pemecatan Yan Apul, ada dua kubu yang saling
bertentangan di Peradin. Yaitu antara Peradin Cabang Jakarta
dengan Peradin Pusat. Guncangan seperti itu pernah dialami
Peradin ketika memecat Soenarto Soerodibroto dan kemudian
Nurbani Yusuf cs. "Kalaupun karena itu Peradin harus pecah apa
boleh buat," ujar Ketua Peradin Buyung Nasution.
Ia mengharapkan perpecahan itu akan kembali mengkristal dan
membentuk anggota-anggota yang benar-benar mau berjuang.
"Peradin tidak perlu orang-orang yang ingin mencari keuntungan
dari organisasi," ujar Buyung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini