Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hotel Aruss Semarang Disita Akibat Pencucian Uang, Ini Alasan Bareskrim Tak Melarangnya Beroperasi

Karyawan Hotel Aruss Semarang, menurut jenderal bintang satu itu, tidak harus dilibatkan dalam permasalahan yang tak mereka lakukan.

17 Januari 2025 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, memberikan keterangan pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang yang dibangun dari aktivitas judi online, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Januari 2025. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyita Hotel Aruss Semarang karena dibangun melalui pendanaan yang diduga berasal dari aliran judi online. Meski begitu, hotel yang berada di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Kota Semarang, tersebut masih beroperasi seperti biasanya tanpa adanya pembatasan oleh aparat kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf menjelaskan maksud kepolisian menyita Hotel Aruss Semarang tetapi tidak melarangnya beroperasi. Hal tersebut berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan yang berpotensi menyebabkan ladang pengangguran baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada karyawan di sana dan harus dipikirkan langkah ke depannya. Kami tidak ingin menyelesaikan satu perkara namun menimbulkan perkara baru setelahnya,” kata Helfi saat ditemui Tempo di ruangannya, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.

Karyawan Hotel Aruss Semarang, menurut jenderal bintang satu itu, tidak harus dilibatkan dalam permasalahan yang tak mereka lakukan. Tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga sedang menelaah aliran dana yang diduga berasal dari judi online ke hotel itu untuk dipilah, antara keuntungan dari hasil usaha maupun yang berhubungan dengan tindak pidananya.

“Hotelnya tetap beroperasi, kan ada banyak uang yang masuk ke sana. Berapa yang berkasus (uangnya) dan berapa yang hasil operasionalnya, jadi harus dibagi dulu,” ucap Helfi.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tersangka FH yang merupakan komisaris dari PT Arya Jaya Putra (AJP). Hotel itu diduga tersangkut tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Kepolisian juga menyita uang berjumlah Rp 103 miliar lebih yang terkumpul dari 15 rekening berbeda dari kasus ini. Uang tersebut juga ditampilkan saat konferensi pers yang berlangsung di Lobi Utama Bareskrim Polri.

Namun, dalam agenda pengumuman tersangka di Mabes Polri hari ini, FH tidak hadir karena diklaim dalam kondisi sakit. Helfi menyatakan FH menderita stroke dan harus dirawat di rumah sakit untuk saat ini. Adapun nasib rekening yang terlibat dalam perkara ini disebut telah diblokir seluruhnya.

Helfi memastikan sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkan FH dan PT AJP sebagai tersangka perorangan dan korporasi dalam kasus pencucian uang ini. PT AJP selaku tersangka korporasi dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sedangkan tersangka FH, kata Helfi, dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP. 

Adapun soal PT AJP, ini sejenis korporasi properti yang dibuat khusus untuk mengelola uang dari tersangka FH. Polisi menemukan data kalau PT ini sudah berdiri sejak 2007 silam.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus