Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

Mantan pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan menyebut pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berkaitan dengan pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq. Soal NII?

26 Juni 2023 | 09.20 WIB

Ahmad Musadeq (tengah) saat istirahat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Maret 2008. Musadeq didakwa menodai agama Islam karena mengaku sebagai nabi melalui ajarannya Al Qiyadah Al Islamiyah. ANTARA/Ujang Zaelani
Perbesar
Ahmad Musadeq (tengah) saat istirahat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Maret 2008. Musadeq didakwa menodai agama Islam karena mengaku sebagai nabi melalui ajarannya Al Qiyadah Al Islamiyah. ANTARA/Ujang Zaelani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan menyebut pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berkaitan dengan pimpinan Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar, Ahmad Mushadeq. Hal itu diungkapkan Ken saat membeberkan awal mula berdirinya Ponpes Al Zaytun yang menurutnya merupakan produk dari Negara Islam Indonesia atau NII.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Dari awal memang ini (Al-Zaytun) untuk mewujudkan NII ya. Dulu ada dua nama keren namanya Ahmad Musadeq dan Panji Gumilang,” kata pendiri rehabilitasi korban NII atau NII Crisis Center itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat itu dalam wawancara dengan para wartawan mengungkapkan organisasi Gafatar, cikal bakalnya berasal dari organisasi NII. Gafatar muncul, setelah dua pentolan NII atau Negara Islam Indonesia, Panji Gumilang pecah kongsi dengan Ahmad Musadeq.

"Proses terbentuknya ormas Gafatar dimulai dari pecahnya antara Ahmad Musadeq dengan Panji Gumilang. Keduanya adalah anggota NII," kata Tjahjo, di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2015.

Lantas apa hubungan Panji Gumilang dengan Ahmad Musadeq ini?

Menurut Ken, Panji dan Musadeq merupakan pengikut pendiri gerakan NII Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Meski satu aliran, keduanya berseteru dan memilih jalan masing-masing. Musadeq membentuk Al Qiyadah al Islamiyah, lalu berubah menjadi Komunitas Millah Abraham, dan terakhir Gafatar. Pada 2006, Ahmad Musadeq mengaku sebagai nabi. Dia bersama pimpinan Gafatar lainnya ditangkap pada Mei 2016.

Dari hasil penyelidikan, mereka bukan sekadar melakukan penistaan agama. Tapi juga berencana makar. Polisi menemukan informasi kelompok ini telah memiliki struktur negara. “Struktur yang berisi presiden, menteri dalam negeri, dan menteri lain itu ada,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto, yang kini menjabat Wakapolri. Pada 2017, Ahmad dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun

Mantan anggota Gafatar, Muhammad Sidik, menganggap pemimpin Al Qiyadah Al Islamiah itu sebagai Satrio Piningit atau Satria Piningit. Satrio Piningit adalah sosok yang dipercaya menjadi semacam juru selamat atau ratu adil. Menurut Sidik, kelahiran dan eksistensi Musadeq telah diramalkan Sabdo Palon dan Noyo Genggong. Dua sosok ini diyakini sebagian orang sebagai penasihat spiritual Kerajaan Majapahit ketika diperintah Raja Brawijaya V mulai 1450-an hingga 1470-an.

Sidik merupakan satu dari 712 eks anggota Gefatar yang diungsikan sementara di Taman Wiladatika, Cibubur, Depok, Rabu, 27 Januari 2016. “Akan datang satria yang menjalankan hukum semesta alam. Dia adalah Satria Piningit,” ujar Sidik. Bahkan dia meyakini Musadeq orang yang membenarkan kitab-kitab sebelumnya. Dia berujar, Musadeq yang mengajarkan untuk sanggup berbudi pekerti luhur serta tidak mencuri, berzina, membunuh, dan berdusta.

Setelah seteru dengan Musadeq, Panji mendirikan organisasi masyarakat Masyarakat Indonesia Membangun. Panji juga bergerak di balik kover pesantren Al Zaytun. Pada 2011, Panji Gumilang pernah dikaitkan sebagai imam NII Komandemen Wilayah (KW) 9. Karena keterlibatannya, Al Zaytun kemudian dilaporkan menjadi pusat gerakan NII. Kasus tersebut kemudian diproses Mabes Polri.

Selain aktivitas NII KW 9, Panji Gumilang saat itu juga diduga melakukan pemalsuan surat untuk mengganti susunan pengurus YPI. Laporan dilayangkan ke Polri oleh mantan menteri percepatan produksi NII KW 9, Imam Supriyanto, yang kemudian diperiksa sebagai saksi di pengadilan. Panji dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Indramayu.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  SDA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus