Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hukumnya benda tumpul

Herman, 21, tertuduh pemerkosa shanti, 7, divonis bebas pn jember, jaksa samsoedin naik banding. selaput dara shanti rusak akibat olah raga bukan diperkosa pinangannya ditolak orang tua korban. (hk)

11 Oktober 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, tak percaya pada visum dokter. Mereka lebih suka mengambil kesimpulan berdasarkan wawancara smgkat dengan korban yang masih di bawah umur. Hasilnya, laki-laki yang dituduh memperkosa seorang bocah berusia 7 tahun pekan lalu dibebaskan. Padahal, dokter yakin, selaput dara gadis kecil itu sobek karena benda tumpul bukan karena berolah raga seperti kata hakim. Ketua Majelis Hakim, E.L. Soewarno Pradoto, belum selesai membacakan putusannya, Cholil dan istrinya, Diah Miwahyuni, buru-buru meninggalkan ruang sidang. Di luar. Miwahyuni menangis. Agaknya suami-istri ini sudah tahu apa putusan hakim terhadap laki-laki yang sedang duduk di kursi terdakwa. Betul saja, Herman, laki-laki itu, dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan. "Seharusnya dia dihukum. Dia telah merusak anak saya, merusak keluarga saya," kata Cholil, geram. Cholil memang patut geram, sebab Herman dituduh sebagai laki-laki yang telah memperkosa salah seorang anaknya. Dan karena perbuatannya itu, oleh Jaksa R.P. Sjamsoeddin Hanafie, ia dituntut hukuman 6 tahun penjara. Namun, rupanya, palu hakim berkata lain. "Itu memang sudah putusan hakim, tapi kami punya hak mencari upaya hukum. Ya, kami akan kasasi," ujar Jaksa Sjamsoeddin. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa pertengahan Februari itu Herman datang ke rumah Cholil untuk nonton teve. Seperti biasa, kalau malam, Cholil dan istrinya tak ada di rumah -- mereka jualan martabak. Ketiga anak mereka ditunggui neneknya, Buniah, yang sudah berusia lanjut. Dan malam itu, ketika nonton teve, mata Herman tak lepas memperhatikan Shinta (bukan nama sesungguhnya). Ia lantas mendekati gadis mungil itu dan memangkunya. Lalu, entah setan mana yang bersarang di kepalanya, ia mencoba menodai bocah pendiam itu, ketika neneknya sedang salat isya. Tapi gagal. Gadis kecil itu kemudian dibawanya ke kamar, dan di situlah semuanya terjadi. Shinta, yang memang tak banyak omong itu, tak melaporkan kejadian itu kepada kedua orangtuanya. Sampai akhirnya ia sakit: sulit buang air kecil. Oleh ibunya, Miwahyuni, ia dibawa ke dokter spesialis anak. Ia diberi obat . . . pencegah sakit liver. Sebab, Shinta mempunyai gejala penyakit liver, kata dokter. Obat sudah habis diminum, tapi kesehatan Shinta tetap tak membaik. Akhirnya putri sulung keluarga Cholil itu menceritakan semua peristiwa yang dialaminya. Cholil segera melapor ke Polres Jember, kemudian membawa anaknya ke RSU dr. Subandi. Visum dr. Usman Gumanti Rangkuti berkesimpulan bahwa selaput dara Shinta rusak akibat tersentuh benda tumpul. Yang artinya, memperkuat pengakuan Shinta sendiri. Tapi Herman, 21, yang dalam pemeriksaan polisi mengaku memperkosa Shinta, menyangkal tuduhan itu dalam persidangan. "Saya mengaku karena dipukul dan diancam dengan pistol," katanya. Agaknya, majelis hakim mempercayai bantahan pemuda penganggur ini. Bukan hanya percaya pada penuturan Herman, majelis hakim juga tak memakai visum dokter sebagai bahan pertimbangan. "Dari pertanyaan yang kami ajukan kepada yang bersangkutan, kami menyimpulkan ia tidak diperkosa. Rusaknya selaput dara Shinta karena ia berolah raga, bukan diperkosa," tutur Soewarso. Adapun Herman, menurut tetangga Cholil, memang sering datang ke rumah Cholil. Bahkan kata Widya Sari, 6, adik korban, pemuda itu sering tidur di kamar Shinta. "Ia memang sudah kami anggap seperti keluarga sendiri -- saya tak curiga apa-apa terhadap dia," kata Miwahyuni. Sedang Cholil ingat, sehari setelah hari sial itu, Herman datang ke rumahnya bersama ayahnya, untuk meminang Shinta. "Terang saja saya tolak," ucap Cholil. Selain kedatangan ayah Herman, Cholil juga pernah menerima kehadiran ipar Herman yang dinas di Angkatan Darat. "Kunjungan pertama, sih, baik-baik saja. Tapi kunjungan kedua, dia membentak kami supaya mencabut perkara itu," sambung ayah tiga anak itu. Herman, anak ketiga dari lima bersaudara, ditahan Polres Jembcr sejak 20 Februari dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jember akhir Juli silam. "Dia kami bebaskan atas permintaan keluarganya, dan salah seorang keluarganya bersedia sebagai tanggungan," kata Soewarso.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus