BILA Anda punya profesi sebagai pengacara, tapi belum mengantungi sertifikat P4 pola 120 jam, jangan harap bisa mendampingi klien di pengadilan. Pendek kata, ikut penataran P4 pola 120 jam menjadi keharusan bagi setiap advokat, kendati telah memiliki izin praktek dari Menteri Kehakiman. Ohim Padmadisastra, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, yang mengeluarkan peraturan itu pekan silam. "Kurang lengkap kalau pengacara -- sebagai unsur penegak hukum -- belum ditatar," katanya. Alasannya, semua hakim dan jaksa telah mengikuti penataran. Kini, setiap pengacara yang akan membela kliennya di pengadilan harus menulis surat perjanjian: bersedia mengikuti penataran P4 sampai batas waktu yang ditentukan. Keharusan memiliki sertifikat P4 ternyata juga berlaku di pengadilan-pengadilan negeri Jawa Timur. Sejumlah pengacara sepakat untuk mengikuti penataran melalui organisasi profesinya -- yang belakangan diketahui merupakan kerja sama LBH Kosgoro dengan Bidang Pendidikan Sekretariat BP-7. Tapi penataran, yang direncanakan berlangsung bulan lalu, ternyata malah menimbulkan kericuhan. Gara-gara setiap orang diharuskan membayar Rp 180.000. Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Hukum Perdata, Asikin Kusumah Atmadja, menyatakan tak ada persyaratan untuk pengacara harus ikut P4. "Tak ada ketentuan dari Mahkamah Agung dan juga dari BP-7 Pusat. Mungkin cuma untuk mencari kader manggala," ujarnya. Sementara itu, wiyono Subagio, Sekretaris Ikadin Jawa Timur mempertanyakan perlunya P4 buat advokat. Dikaitkannya P4 dengan izin praktek, "Itu tidak etis," katanya. Khusus untuk advokat, yang bukan pengacara praktek atau pokrol, katanya tak mengenal perpanjangan izin praktek. Sekarang untuk mendapatkan izin praktek, yang berupa "buku hijau", harus disertai sertifikat P4. Sehingga yang belum ikut penataran, izin prakteknya dipetieskan. Maka, timbullah bisnis buku hijau yang harganya bisa jutaan. Bisnis P4 untuk pengacara ternyata juta berlangsung di Malang dengan tarif Rp 300 ribu. Konon, tarif itu untuk penyediaan materi P4 dan penyegaran "latihan advokat", seperti kata sebuah sumber di Ikadin Malang. Yulia S. Madjid, Laporan Biro Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini