Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ibu Bunuh Anak di Bekasi Ditetapkan Tersangka, Pelaku Mengaku Dengar Bisikan Gaib

Polisi menetapkan ibu bunuh anaknya, Siti Nurul Fazila, 26 tahun, sebagai tersangka.

8 Maret 2024 | 15.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan seorang ibu, Siti Nurul Fazila, 26 tahun, yang tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, di rumahnya, perumahan Burgundy Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, sebagai tersangka kasus tersebut. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan polisi pada hari ini Jumat, 8 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik hari ini melaksanakan gelar perkara sekitar pukul 10.00 WIB dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunian dan atau pembunuhan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firdaus menjelaskan pelaku juga telah mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi. Dalam kasus tersebut, polisi juga memeriksa enam saksi yang terdiri dari suami pelaku, teman suami pelaku, ibu angkat pelaku, dan tiga sekuriti perumahan Burgundy.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni akta kelahiran korban, sebuah pisau dapur bernoda darah, baju serta celana warna biru berlumuran darah, dan seprai bernoda darah. "Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentant Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar Firdaus.

Terdapat sekitar 20 luka tusukan pada tubuh korban. Korban dibunuh saat tengah tidur di kamarnya pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam rumah itu, pelaku tinggal bersama korban dan adik korban yang masih berusia 1 tahun 7 bulan. Adapun ayah korban sedang bekerja di Medan.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan itu, yakni pelaku mendengar bisikan gaib. Hal itu yang mendorong pelaku membunuh korban.

"Hasil wawancara sementara bahwa yang terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi wartawan di Bekasi, Kamis malam.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus