Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan, masih maraknya praktik suap dan gratifikasi di kementerian/lembaga serta pemerintahan daerah. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, KPK mencatat skor Indeks Integritas Nasional berada di angka 71,53 poin. "Angka ini mengindikasikan situasi yang masih rentan terhadap praktik korupsi," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangan resmi, Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pahala menjelaskan bahwa suap dan gratifikasi masih terjadi, 90 persen di kementerian/lembaga, serta 97 persen pada pemerintah daerah, baik di provinsi, kota, dan kabupaten. Peningkatan ini bukan hanya berdasarkan laporan eksternal, tetapi juga pengakuan dari pihak internal yang mengalami lonjakan cukup tajam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berujar sebanyak 36 persen responden internal yang telah disurvei, mengatakan pernah melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian dalam bentuk uang/barang/fasilitas dari pengguna layanan dalam satu tahun terakhir.
Angka tersebut, kata dia, naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Pegawai internal menyatakan pernah melihat suap dan gratifikasi dari pihak swasta atau masyarakat sebagai pengguna layanan. Apabila dilihat dari hasil survei, statistik menunjukkan bahwa pengguna layanan pernah memberikan sesuatu kepada petugas tanpa kesepakatan (gratifikasi) dan dengan kesepakatan (suap/pungli). Persentasenya pun yang hampir berimbang, yakni 50,05 persen untuk gratifikasi dan 49,95 persen dari suap/pungli.
Survei ini juga mengungkap berbagai pola suap dan gratifikasi yang masih terjadi di lapangan, seperti dari sisi jenis pemberian, masih ditemukan suap/gratifikasi dalam bentuk uang dengan persentase mencapai 69,70 persen, serta jenis lainnya meliputi barang 12,59 persen, fasilitas/entertainment 7,68 persen, dan kategori lain 10,03 persen.
Responden eksternal, menyatakan alasan pemberian suap/gratifikasi sebagian besar adalah sebagai ungkapan terima kasih dengan persentase tertinggi mencapai 47,21 persen; untuk mendapatkan perlindungan 17,52 persen; untuk membangun relasi 15,51 persen; dan karena rasa sungkan atau tidak enak 14,22 persen.
Responden eksternal ini juga mengungkap informasi mengenai kewajiban memberikan sesuatu umumnya berasal dari informasi petugas sebanyak 42,07 persen, yang disusul dengan inisiatif pribadi 22,3 persen, serta tradisi/lumrah yang menjadi alasan lain yang sering disebutkan 16,65 persen.
Pahala mengatakan bahwa KPK mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di sektor pemerintah maupun swasta, untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan tidak menjadi pemberi dan penerima suap/gratifikasi. KPK juga mendorong komitmen para pimpinan organisasi di lembaga pemerintah untuk terus melakukan perbaikan dan perubahan, melalui teladan integritas dan penerapan sistem pencegahan korupsi di lembaganya.