Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menelusuri belanja polisi untuk memantau aktivitas digital di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hasil penelusuran ICW di laman Layanan Penyediaan Secara Elektronik menemukan dalam empat tahun ini, kepolisian diduga menggelontorkan dana sebanyak Rp 1,025 triliun untuk membeli peralatan terkait pemantauan digital.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"ICW menggunakan kata kunci 'Media Sosial' saat menelusuri di LPSE," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah lewat keterangan tertulis Kamis, 8 Oktober 2020.
Dengan kata kunci media sosial, Wana mengatakan ICW menemukan 9 paket pengadaan yang dilakukan polri sepanjang 2017-2020.
Pada 2017, ICW menemukan ada 3 paket pengadaan senilai Rp 447,2 miliar. Ketiga paket itu bernama Patroli Media Sosial Sistem berikut Pengiriman Rp 159,6 miliar; pengadaan Depth Social Media Exploration, Explanation and Analytics System Baintelkam Polri Rp 198,6 miliar; dan pengadaan surveillance car with tactical Wifi collecting information and social media intelligent system.
Pada 2018, ICW menemukan satu paket pengadaan bernama media social analytic platform Bareskrim Polri senilai Rp 99,9 miliar. Lalu pada 2019 ditemukan satu paket bernama pengadaan peralatan kontra dan cipta kondisi sosial media senilai Rp 97,4 miliar.
Terakhir pada 2020, ICW menemukan empat paket pengadaan meliputi, pengadaan social media dan messenger analytic Korbrimob senilai Rp 99,5 miliar; pengadaan peralatan social media analysis Divhumas Polri senilai Rp 85,4 miliar; pengadaan social media inteligence for public perception Baintelkam Polri seharga Rp 98,8 miliar; dan pengadaan data collection service Bareskrim Polri Rp 97,1 miliar. "Satuan kerja yang paling banyak membeli peralatan untuk aktivitas digital yaitu Baintelkam Polri," kata Wana.
ICW merilis temuan ini untuk menanggapi Surat Telegram Polri pada 2 Oktober 2020 yang berisi 12 poin untuk merespon adanya unjuk rasa menolak Omnibus Law. Dua poin yang disoroti ICW karena dianggap bertentangan dengan tugas polisi adalah upaya untuk membangun opini publik untuk tidak setuju dengan aksi unjuk rasa
dan poin upaya kepolisian melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.