Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Identitas 5 ASN Komdigi Beking Bandar Judi Online, Diketuai Denden Imadudin

Polda Metro Jaya mengungkap identitas lima ASN Komdigi yang menjadi tersangka pengamanan situs judi online

29 November 2024 | 15.47 WIB

Polisi menghadirkan para tersangka saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Perjudian Online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 25 November 2024. Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun. Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai 167 Miliar Rupiah. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Polisi menghadirkan para tersangka saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Perjudian Online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 25 November 2024. Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun. Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai 167 Miliar Rupiah. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap identitas lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka pengamanan situs judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka adalah Denden Imadudin Soleh selaku ketua tim dan empat anggotanya: Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfikar, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka. Tim ini bertugas menerima daftar situs judi online dari pemilik dan koordinator untuk dijaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Mereka mengondisikan situs agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo (Komdigi)," kata Kabid Humas Polda Mtero Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resminya yang dikutip Tempo pada Jumat, 29 November 2024.

Tim Pengendalian Konten merupakan sub bagian dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelum berubah nomenklatur menjadi Komdigi. Mulanya tim ini secara khusus dibentuk untuk memblokir konten-konten bermuatan negatif, salah satunya judi online.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online. Dari 24 orang itu, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi dengan rincian sembilan di antaranya merupakan ASN dan seorang staf ahli, Adhi Kismanto.

Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua pekan sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto, maka lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus