Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Bogor membongkar identitas mayat yang ditemukan terbungkus kantong plastik hitam di Kelurahan Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor pada 9 Februari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Siswo DC Tarigan mengatakan, korban diidentifikasi SN, seorang perempuan yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di sebuah perumahan di Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Korban ternyata dibunuh oleh pacarnya yang berinisial AS, yang merupakan residivis, di rumah kontrakan pelaku di Ciparigi, Bogor Utara, pada 5 Februari 2022," kata Siswo dalam keterangan yang diterima Tempo, Jumat, 11 Februari 2022.
Peristiwa berawal ketika SN, 25 tahun, pamit kepada majikannya, S, untuk mengunjungi kakaknya yang tinggal di Meruya, Jakarta, pada 5 Februari pukul 13.00 WIB. Korban saat itu dijemput tersangka AS, 30 tahun, di depan komplek perumahan tersebut.
Korban sempat mengabari majikannya dengan membalas pesan WhatsApp pada sore hari yang sama. Namun keesokan harinya, pesan S kepada korban tidak berbalas. Sang majikan lantas menghubungi kakak korban di Meruya tetapi mengatakan SN tidak pernah datang ke rumahnya. S pun melaporkan kehilangan SN ke Polres Bogor pada 8 Februari 2022.
Pada 9 Februari pukul 12.30 WIB, warga Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Cibinong, digegerkan penemuan mayat terbungkus kantong plastik warna hitam. Setelah diidentifikasi ternyata mayat tersebut adalah SN. Dari hasil VER di RS Kramat Jati dinyatakan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada mulut sehingga menyumbat jalan nafas yang mengakibatkan mati lemas.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, dan juga bukti rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Bogor mengamankan tersangka AS yang menjemput korban sebelum menghilang," kata Siswo.
AS sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas sehingga polisi melumpuhkannya.
Berhubungan Intim Sebelum Dibunuh
Dari hasil keterangan tersangka, ia mengajak korban ke kontrakannya di Ciparigi, Bogor Utara, dan berhubungan intim sebelum membunuhnya.
"Korban dibunuh dengan cara dibekap bantal selama 10 menit hingga korban kehabisan nafas dan meninggal," ujar Kasat Reskrim.
AS sempat ingin menghilangkan jejak dengan mengubur mayat SN di kontrakannya, tetapi upaya penggalian gagal. Akhirnya, pelaku membungkus jenazah korban dengan kantong plastik hitam yang diisi pakaian korban. Plastik berisi mayat itu hendak dibuang di sungai namun pelaku yang mengendarai sepeda motor terpeleset di daerah Kampung Pisang. Karena tidak kuat mengangkat mayat korban, AS akhirnya ditinggalkan di lokasi.
AS mengaku alasan membunuh SN karena cemburu banyak laki-laki yang menghubunginya, sehingga membuatnya marah dan kesal.
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan terencana dan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.