Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan harapannya untuk gugatan praperadilan baru yang telah diajukan di Pengadilan Nengeri Jakarta Selatan. “Tentu kami berharap pengadilan akan berpihak pada kebenaran,” kata Maqdir ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 2 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang perdana prapedadilan kedua Hasto akan digelar besok, Senin, 3 Maret 2025. Maqdir mengatalan tim penasehat hukum tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi persidangan besok, lantaran semua bukti telah disampaikan di pengadilan dalam gugatan pertama.
“Justru kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi yang menunjukkan adanya bukti yang substansial dan relevan dengan delik inti dari sangkaan,” kata Maqdir.
Menurut Maqdir, selama dirinya mendampingi Hasto dalam pemeriksaan sebagai tersangka, tidak pernah ada konfirmasi tentang bukti permulaan yang dimiliki KPK.
Hasto mengajukan dua permohonan untuk dua perkara, yaitu dugaan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan Hasto tercatat dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Merespons praperadilan yang kembali diajukan oleh Hasto, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan mengajukan gugatan adalah hak yang dimiliki Hasto. “Itu hak, untuk menguji bahwa aspek formal dari sebuah penegakan hukum itu sesuai atau tidak,” kata Setyo saat ditemui Tempo di kantornya, di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.
Menurut Setyo, materi yang akan disampaikan KPK pada praperadilan kedua ini tidak akan berbeda dari yang sudah disampaikan sebelumnya. Dia meyakini tim Biro Hukum KPK sudah memahami materi yang akan disampaikan dan sudah berkoordinasi dengan penyidik.
KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan karena telah melakukan perintangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.