Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan prihatin dengan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ketua PP IKAHI Yasardin mengatakan ribuan hakim seluruh Indonesia kecewa dengan terjadinya kasus tersebut. “IKAHI menyadari kekecewaan ribuan hakim karena peristiwa penangkapan tersebut terjadi di tengah-tengah upaya seluruh hakim memperjuangkan hak dan fasilitas hakim kepada negara beberapa waktu lalu,” kata Yasardin melalui keterangan tertulis pada Ahad, 27 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 7-11 Oktober lalu, ribuan hakim di seluruh Indonesia sempat menggelar cuti massal untuk memperjuangkan kenaikan gaji dan tunjangan yang tidak berubah selama 12 tahun. Gerakan hakim cuti bersama tersebut membuahkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yasardin, para hakim tidak hanya berupaya untuk menaikkan gaji, melainkan juga meningkatkan integritas dan profesionalisme di tengah-tengah segala keterbatasan di berbagai daerah.
Maka dari itu, Yasardin menyatakan penangkapan tiga hakim kasus Ronald Tannur menjadi pukulan keras bagi korps hakim. “Membuat upaya penegakan integritas, kejujuran, dan profesionalisme hakim seakan sirna di mata masyarakat,” ucap Yasardin.
IKAHI menyatakan dukungan bagi Kejaksaan Agung untuk memproses ketiga hakim tersebut dengan seadil-adilnya. “IKAHI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Yasardin.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dugaan suap perkara kematian Dini Sera Afriyanti, kekasih Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain ketiga hakim PN Surabaya itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai tersangka.
"Tiga hakim ditangkap di Surabaya dan pengacara di Jakarta," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Rabu 23 Oktober 2024.
Kejaksaan Agung turut menetapkan satu eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka. Zarof Ricar adalah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2017-2022. Kejaksaan Agung menduga Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara itu, Ronald Tannur adalah terdakwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, PN Surabaya memvonis bebas putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, itu pada 24 Juli 2024.
Pilihan Editor: Istri yang Sembunyikan Narkoba di Alat Vital untuk Suami di Lapas Kini jadi Tersangka