Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

IM57+ Institute: Sudah Saatnya Polda Metro Jemput Paksa Firli Bahuri

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menyatakan sudah saat Polda Metro Jaya menjemput paksa eks Ketua KPK Firli Bahuri.

28 November 2024 | 15.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan mangkirnya Firli Bahuri dari pemeriksaan kali ini menjadi sinyal bagi Kepolisian untuk melakukan upaya jemput paksa.

Lakso menyebut sikap tidak kooperatif Firli terhadap penyidik, menciptakan drama yang tak berkesudahan kepada publik. Kepolisian, kata dia, harus segera merealisasikan komitmennya.

"Firli adalah percontoan bagaimana penanganan kasus yang melibatkan penegak hukum dilakukan," ucap Lakso dalam keterangannya pada Rabu, 28 November 2024.

Ia mengatakan penegakan terhadap kasus Firli dapat memberikan efek jera terhadap aparat penegak hukum, khususnya KPK. "Sudah cukup retorika, dan ini saatnya pembuktian," ujar Lakso. 

Selain itu, Lakso menegaskan bahwa kasus Firli ini bukanlah tanggung jawab Polda Metro semata. Kapolri memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi dalam seluruh penanganan kasus di Kepolisian. Terlebih, kata dia, kasus Firli merupakan kasus high level yang melibatkan berbagai stakeholder dan kepentingan.

"Penegak hukum haruslah tegak lurus, sehingga publik dapat merasakan realisasi nyata dari kepastian hukum." ujarnya. 

Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri pada Kamis, 28 November 2024. Surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan sejak Rabu, 20 November lalu. Namun, pada pagi sekitar pukul 10.58 WIB, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mendatangi Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk menyampaikan ketidak hadiran Firli. 

"Pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ucap Direktur Ditreskrimsus, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi pada Kamis, 28 November 2024. 

Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus Firli Bahuri belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan karena masih ada berkas yang harus dilengkapi. "Penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19," ujarnya. 

Ia enggan menyebutkan lebih detail persyaratan apa yang belum dilengkapi dan diminta oleh Kejaksaan tersebut. Ade hanya memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Firli masih berlangsung. 

“Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik, dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” kata Ade Safri saat dihubungi pada Kamis, 21 November 2024. 

Pilihan Editor: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Mangkir dalam Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus