Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Imigrasi Deportasi WNA Jepang Tersangka Penipuan Dana Bansos via Bandara Soekarno-Hatta

Sebelum menjalani proses deportasi, izin tinggal WNA Jepang itu juga telah dinyatakan gugur karena paspornya dicabut oleh Kudubes Jepang.

22 Juni 2022 | 09.20 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT, warga Jepang, Rabu 22 Juni 2022. MT adalah tersangka penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Foto Istimewa
Perbesar
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT, warga Jepang, Rabu 22 Juni 2022. MT adalah tersangka penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Foto Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Direktorat Jenderal Kemigrasian Kementerian hukum dan HAM resmi deportasi MT, warga negara Jepang tersangka penipuan dana bansos Covid-19 di negaranya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pria 48 tahun itu telah dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, hari ini. "Ia dipulangkan ke Jepang menggunakan pesawat Japan Airlines (JAL) 
dengan nomor penerbangan JL720, pada pukul 06.35," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I  Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Rabu 22 Juni 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tito menjelaskan,  proses deportasi MT merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penerapan hukum keimigrasian. Tersangka, kata Tito, dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yakni pasal 75 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011, dengan dugaan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. 

Selain dugaan membahayakan ketertiban umum, izin tinggal MT juga telah dinyatakan gugur karena  paspor yang dipegang tersangka telah dicabut oleh Kudubes Jepang

MT masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2020 dengan menggunakan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS), selain itu Ia juga memiliki KITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

“MT sebelumnya memiliki KITAS yang berlaku sampai dengan 17 Juni 2023, namun dikarenakan 
paspor yang bersangkutan telah dicabut oleh Kedubes negaranya, maka otomatis Izin Tinggal 
yang Ia miliki dinyatakan gugur," kata Tito. 

Menurut Tito, proses deportasi MT juga melibatkan koordinasi lintas sektor. Dalam proses pemulangan tersangka, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta di lapangan berkerjasama dengan 
Tim dari Ditjen Imigrasi, Kedubes Jepang, Interpol serta pihak otoritas Bandara Soekarno-Hatta.

Seperti yang diketahui, MT ditangkap di Lampung dan kemudian diserahkan ke 
Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk 
proses penyidikan lebih lanjut dan menunggu waktu deportasi. 

Permintaan penangkapan serta deportasi tersangka dilayangkan oleh pihak Kedubes Jepang kepada Ditjen Imigrasi Indonesia. “Kasus seperti ini tentu akan menjadi pemacu bagi Kami untuk selalu meningkatkan pengawasan, utamanya pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Setiap orang asing yang akan masuk dan keluar Indonesia, akan kami pastikan agar sesuai dengan aturan yang berlaku, Kanim Soetta kedepannya juga akan terus meningkatkan koordinasi, utamanya dengan Komunitas Bandara Soekarno-Hatta (KOMBATA)," kata Tito.

JONIANSYAH HARDJONO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus