Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Imigrasi Tangkap 12 WNA Asal Vietnam yang Bekerja Sebagai PSK

Imigrasi menyatakan 12 WNA asal Vietnam itu telah sebulan bekerja sebagai PSK di sebuah tempat hiburan di Jakarta Utara.

13 Desember 2024 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman (kanan)memberikan keterangan soal penangkapan 12 warga negara asal Vietnam yang bekerja sebagai pekerja seks komersial secara ilegal di tempat hiburan Muara Karang, di kantor Direktorat Imigrasi, Jakarta, 13 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Para WNA itu diduga menyalahgunakan visa kunjungan dan wisata untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu tempat hiburan di Muara Karang, Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusma mengungkapkan 12 WNA itu telah bekerja sebagai PSK ditempat hiburan tersebut kurang lebih satu bulan di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tadi dilihat dari visa mereka, kurang lebih satu bulan masuk ke Indonesia dan melakukan kegiatan tersebut,” kata dia di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dia mengungkapkan penangkapan 12 WNA tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat. Yuldi mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan ditemukan 12 WNA itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan wisata. Bermodal visa tersebut, mereka masuk dan bekerja sebagai ladies companion (LC).

Yuldi mengatakan tarif yang ditetapkan untuk pengguna jasa mereka sebesar Rp 5,6 juta per orang. “Itu untuk sekali kencang,” ujarnya.

Sementara ini, Yuldi menyampaikan pihaknya belum bisa menemukan siapa koordinator di balik kedatangan 12 WNA tersebut dan mempekerjakan mereka sebagai PSK di Indonesia. “Kami masih mengungkap jaringan yang lebih luas lagi,” kata dia.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan 12 WNA itu telah menyalahgunakan visa dan mereka akan mendapatkan sanksi administratif berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Yuldi mengatakan jangka waktu penangkalan tersebut hanya berlaku selama dua tahun.

Akibat perbuatan mereka, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan 12 WNA asal Vietnam itu dikenakan Pasal 122 Undang-Undang tentang Keimigrasian. “Kepada yang bersangkutan, 12 warga negara Vietnam ini akan dideportasi dan selanjutnya akan ditangkal,” kata Yuldi.

Diketahui penangkalan merupakan tindakan larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus