Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial menilai Indonesia telah mencegah terjadinya dosa besar usai memulangkan terpidana narkoba Mary Jane Fiesta Veloso ke Filipina pada Rabu, 18 Desember 2024. Menurut Imparsial, pemerintah Indonesia dan Filipina bersepakat bahwa perempuan yang mendapat vonis hukuman mati karena menjadi kurir narkoba itu sesungguhnya korban lewat pemulangannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dosa besar ditanggung Indonesia bila menghukum mati Mary Jane padahal belakangan ketahuan dia sebenarnya korban," ucap pendiri Imparsial, Rachland Nashidik, dalam keterangannya pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rachland meyakini pembatalan hukuman mati Mary bisa menjadi momen perbaikan penentuan hukuman final di Indonesia. Kepada Presiden ke-8 Indonesia Prabowo Subianto, Rachland meminta pemerintah agar belajar dari diplomasi Filipina yang berhasil membebaskan perempuan berusia 39 tahun itu dari hukuman mati.
"Tak ada hukum yang sempurna dan karena itu hukuman mati seharusnya dihapus," ujar Rachland menyampaikan pesan untuk pemerintahan Prabowo. Rachland menjelaskan negara yang berkomitmen anti hukuman mati haruslah juga mampu menghindarkan warga negaranya dari hukuman final tersebut.
Mary Jane adalah terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, April 2010. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya pada Oktober 2010.
Sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah menyerahkan Mary kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada Selasa pukul 21.00 WIB. Setelah itu, Mary pulang ke negara asalnya Filipina dengan menggunakan pesawat Cebu Pacific Airlines 5J760 pada Rabu, 18 Desember 2024 pada pukul 00.05 WIB.
Penyerahan itu terjadi setelah pemerintah Filipina dan Indonesia menyepakati pemindahan Mary melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary ke kampung halamannya.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri urusan Hukum Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis tentang pemindahan Mary Jane di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.