Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina menyatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz atas perkara penipuan investasi opsi biner Binomo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persidangan berlangsung malam hari pukul 18.25 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang jalan Taman Makam Pahlawan Taruna Sukasari, Tangerang Rabu, 5 Oktober 2022. "Pembacaan tuntutan selesai pukul 19.40 WIB berjalan lancar dan aman," kata Silpia, Kamis 6 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan Negeri Tangerang melalui Humas Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan persidangan berlangsung hingga malam hari karena karena panjang pembacaan tuntutannya. Selanjutnya PN Tangerang mengagendakan sidang pledoi/pembelaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra kenz tanggal 10 Oktober 2022 mendatang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk dengan dua anggota majelis yakni Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo itu diikuti Indra Kenz secara Daring dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Adapun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang hadir dalam persidangan di PN Tangerang yaitu Primayuda Yutama, Tommy Desatria, Muhammad Agra dan Syafiquddin Yusuf.
Silpia mengatakan setelah sidang pledoi dijadwalkan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2022 dan Pembacaan Duplik dari Terdakwa tanggal 14 Oktober 2022.
Amar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
1. Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 10 miliar bila mana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan.
4. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Ini Perbuatan Indra Kenz
JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga, jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya. Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.
"Terdakwa memberikan tips untuk menang agar tertarik dengan trading bareng memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan namun tetap saja mengalami kekalahan," kata Jaksa Kristanto pada saat pembacaan dakwaan sebelumnya.
JPU menyatakan para saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah. Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset crypto.
JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban Binomo mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.