Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan taksi online, inDrive, menyatakan telah melaporkan kasus pembegalan sopir taksi online perempuan inisial BI (45 tahun) ke kepolisian. Communication Manager inDrive Indonesia, Wahyu Ramadhan, mengatakan sopir tersebut juga telah diberi perhatian penuh oleh perusahaan pasca kejadian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyatakan inDrive berkomitmen penuh untuk memberi kesejahteraan dan keselamatan pengemudi. “Kami sedang bekerja untuk memberikan dukungan serta bantuan yang diperlukan agar dapat pulih dan merasa aman,” ucap Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
inDrive, kata Wahyu, juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelidiki dan menyelesaikan masalah ini. Perusahaan menyatakan berkomitmen memberi dukungan yang diperlukan dalam proses investigasi.
“Kami akan terus melakukan segala upaya untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa depan dan memastikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” ucapnya.
Dalam kasus ini, BI jadi korban pembegalan oleh penumpangnya sendiri di KM 40 Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi. Korban awalnya menerima pesanan penumpang dari Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan tujuan Bekasi Timur Regency, pada Sabtu dini hari, 7 September 2024.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polsek Jatiasih, Ajun Inspektur Polisi Satu Oky Rian Hendratta, mengatakan pelaku menjerat korban dengan tali dari arah belakang kursi pengemudi. Korban berupaya melepaskan tali itu hingga berhenti di jalan tol.
Pelaku terus mengancam dengan senjata tajam ke arah pinggang sebelah kiri korban sambil memaksa korban turun. “Merasa terancam, akhirnya korban turun,” ucap Oky, Minggu, 8 September 2024.
Korban yang telah menjadi pengemudi taksi online untuk beberapa waktu, kata dia, diturunkan di tepi jalan tol dan mobilnya langsung dibawa kabur. Dia memastikan personel dari Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiasih, Bekasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi.