Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ini Alasan Dai Bahar bin Smith Sebut Jokowi Banci

Penceramah atau dai Muhammad Bahar bin Smith jelaskan alasannya tolak minta maaf menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi banci dan haid.

2 Desember 2018 | 11.42 WIB

Habib Bahar Bin Smith. facebook
Perbesar
Habib Bahar Bin Smith. facebook

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah atau dai Muhammad Bahar bin Smith menjelaskan alasannya menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi banci. Alasan ini yang membuatnya menolak meminta maaf sekalipun dia telah dilaporkan ke polisi dan mendulang kecaman luas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut pemuda 33 tahun yang menyebut diri Habib Bahar ini, Jokowi pantas disebut banci berdasarkan peristiwa demonstrasi 4 November 2016 atau yang dikenal Aksi 411. Saat itu sejumlah besar massa berunjuk rasa di Istana Negara menuntut Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipenjarakan.

"Jutaan umat Islam mendatangi depan Istana untuk bertemu dengannya untuk meminta keadilan penegakan hukum, dia sebagai presiden malah lari dari tanggung jawab dan lebih memilih urusan yang tidak penting," ujar Bahar saat dihubungi, Sabtu 1 Desember 2018.

Massa aksi demonstrasi melaksanakan solat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, 4 November 2016. Tempo/Egi Adyatama

Permintaan maaf sebelumnya dituntut tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Itu jika Bahar berharap penyelesaian di luar jalur hukum.

Namun pengaduan sudah lebih dulu dilakukan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya terkait isi ceramah Bahar. Ceramah yang disampaikan saat Maulid Nabi di Batuceper, Tangerang, 17 November 2018, tersebut dianggap sangat tidak pantas disampaikan dan merupakan penghinaan terhadap simbol negara selain juga ujaran kebencian.

Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018. Sedangkan Polda Metro Jaya menerima dua laporan masing-masing dari Jokowi Mania DKI Jakarta dan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid.

Dalam video yang dijadikan bukti oleh para pelapor, Bahar mengatakan, "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu." Di bagian lain dia mengecam Jokowi sebagai pengkhianat bangsa pribumi.

Bahar dilaporkan dengan jerat UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus