Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berbeda dengan di Indonesia, hakim dan jaksa di Inggris tidak hanya mengenakan jubah panjang berwarna hitam, tetapi juga rambut palsu alias wig berwarna putih yang sangat mencolok. Mengapa demikian?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asal Usul Penggunaan Rambut Palsu di Inggris
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari situs People-How Stuff Works, rambut palsu mulai populer digunakan oleh orang Eropa pada akhir abad ke-16. Saat itu, banyak orang Eropa terkena Infeksi Menular Seksual atau IMS yang berakibat pada ruam kulit, demensia, kebutaan, hingga rambut rontok.
Waktu itu, rambut rontok merupakan masalah besar bagi masyarakat Eropa, terlebih yang berasal dari struktur sosial lebih tinggi, seperti keluarga kerajaan. Sebab, kala itu, rambut rontok hingga kebotakan dianggap sebagai pertanda bahwa seseorang telah terkena sifilis atau penyakit kelamin.
Alhasil, penggunaan rambut palsu waktu itu dinilai sebagai solusi instan sekaligus sebagai penanda kekuasaan seseorang. Situs How Stuff Works menyebut bahwa kala itu tiada tren rambut palsu yang lebih masyhur dan keren daripada rambut palsu yang digunakan oleh Raja Louis XIV dari Prancis.
Selama 1643-1715, Raja Louis berulang kali dilukis dengan mengenakan rambut palsu berwarna putih dengan ukuran megah. Gaya ini pun segera diikuti oleh sejumlah masyarakat kelas atas, tak terkecuali sepupu Raja Louis, yaitu Raja Charles II dari Inggris yang memerintah dari 1660 hingga 1685.
Peruke, Rambut Palsu Hakim dan Jaksa di Inggris
Merujuk situs judiciary.uk, rambut palsu bagi hakim dan jaksa di Inggris disebut dengan istilah peruke. Rambut palsu ini diperkirakan mulai digunakan secara aktif dalam persidangan di Inggris pada 1685-an.
Bahkan, penggunaan rambut palsu tersebut sampai menjadi norma dalam persidangan. Artinya, apabila terdapat pengunjung persidangan, terkhusus pengacara, yang tidak mengenakan rambut palsu, maka ia dianggap tidak sopan.
Lebih lanjut, jenis rambut palsu yang dikenakan hakim dengan pengacara juga berbeda. Judiciary menyebut bahwa pengacara biasanya mengenakan rambut palsu dengan bagian keriting di atas dan dua kuncir rambut lurus di belakang.
Sedangkan hakim biasanya mengenakan rambut palsu yang lebih panjang hingga melewati bahu dan keriting secara keseluruhan. Terlebih lagi, peruke bagi hakim yang semakin menguning dianggap menunjukkan tingkat pengalaman hakim tersebut.
Sayangnya, menurut Judiciary, penggunaan rambut palsu dalam persidangan di Inggris kehilangan popularitasnya pada masa pemerintahan Raja George III 1760-1820 atau sekitar satu abad setelah rambut palsu dipopulerkan oleh Raja Louis XIV untuk masyarakat kalangan atas.
Saat ini, menurut situs How Stuff Works, rambut palsu tidak lagi digunakan dalam sejumlah kasus persidangan di Inggris, seperti pengadilan keluarga, pengadilan sipil, dan pengadilan Mahkamah Agung.
Namun, rambut palsu tersebut terkadang masih digunakan dalam beberapa pengadilan kasus kriminal. Bahkan, rambut palsu atau wig masih digunakan di Irlandia hingga 2011.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN