Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Alasan Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Penuntutan Kasus Narkotika

Jaksa Agung memerintahkan anggotanya agar mengoptimalisasi penyelesaian penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dengan rehabilitasi.

8 November 2021 | 09.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengumumkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021. (Tempo/Andita Rahma)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan jajarannya agar mengoptimalisasi penyelesaian penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dengan rehabilitasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perintah itu keluar dan ditetapkan melalui Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Burhanuddin mengatakan, tujuan ditetapkannya pedoman itu adalah agar menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.

"Memperhatikan sistem peradilan pidana yang saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika," ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada Senin, 8 November 2021.

Burhanuddin menilai, isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis. Khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa, kata Burhanuddin, selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

"Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime," ucap Burhanuddin.

Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 ini terdiri dari sembilan Bab, dengan ruang lingkup meliputi prapenuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus