Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ini Beda Modus Dugaan Pemalsuan Sertifikat antara Pagar Laut Tangerang dan Bekasi

Setelah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang, polisi melanjutkan pemeriksaan kasus serupa di Kabupaten Bekasi.

20 Februari 2025 | 19.39 WIB

Pemeriksaan kondisi pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 19 Februari 2025. Antara/ Fakhri Hermansyah
Perbesar
Pemeriksaan kondisi pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 19 Februari 2025. Antara/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menetapkan 4 tersangka dalam kasus terbitnya sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di perairan sekitar pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan kasus serupa di Kabupaten Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid, sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rosyid memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

Abdul Rosyid, yang tiba pada pukul 13.33 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Rahman Permana, mengaku tidak mengetahui perihal pemasangan pagar laut di desanya.

Ia mengatakan, berdasarkan pemantauannya, pagar tersebut dibangun pada 30 Oktober 2022, sedangkan dirinya baru dilantik pada 2023.

“Saya selaku kepala desa, baru dilantik pada 14 Agustus 2023. Jadi, adanya dugaan pemalsuan ini, saya kurang tahu. Tahu-tahu ada dugaan seperti ini,” ucapnya.

Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akte otentik, serta  keterangan palsu dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar 2022.

Laporan tersebut diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan telah memeriksa 10 saksi dalam penyelidikan terkait pagar laut di pesisir laut Desa Segarajaya itu.

“Sepuluh orang saksi termasuk dari pihak pemohon sudah kita periksa,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa.

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Senin. Salah satu pihak yang dipanggil adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang sebelumnya mengaku bersalah karena membuat pagar dan mereklamasi laut untuk perluasan Pelabuhan Pendaratan Ikan Paljaya ketika perizinan belum beres.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pelanggaran terkait pemasangan pagar laut pada Desa Huripjaya yang berlokasi tidak jauh dari Desa Segarajaya.

“Proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Dittipidum mendapatkan hal yang serupa yang kami duga dilakukan oleh PT MAN dan PT CL,” katanya.

Modus Pemalsuan di Bekasi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui bahwa modus operandi yang diduga digunakan pelaku adalah mengubah data 93 SHM.

“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya,” ucapnya.

Diubahnya data tersebut, kata dia, dilakukan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, diubah menjadi nama pemegang hak baru secara tidak sah.

Selain nama, terduga pelaku juga mengubah data luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Perubahan luas tanah secara ilegal itu menyebabkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat, menjadi di laut.

“Jadi, sebelumnya sudah ada sertifikat. Kemudian, diubah dengan alasan revisi di mana dimasukkan, baik itu perubahan koordinat dan nama, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luas yang lebih besar,” katanya.

Beda Modus di Tangerang

Pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 kilometer berada di atas laut namun memiliki sertifikat hak guna bangunan dan hak milik. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya mengungkapkan ada 263 SHGB dan 17 SHM atas nama perusahaan dan pribadi di area pagar laut Tangerang itu.

Agung Sedayu Group, pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk 2 yang berhadapan dengan pagar laut tersebut, mengakui SHGB tersebut milik dua anak perusahaan yang mendapatkannya dengan membeli secara sah dari masyarakat.

Menurut Djuhandhani Rahardjo Puro, modus pembuatan SHGB dan SHM di Tangerang berbeda dengan di Bekasi.

“Kalau pagar laut Tangerang itu pemalsuannya sejak awal mengurus dokumen, namun di pagar laut Bekasi, sertifikat diubah subjek dan objeknya hingga titik koordinat secara manual,” kata Djuhandhani. “Ini bagi penyidik mungkin lebih mudah pengungkapan lanjutannya.”

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut Tangerang bersama UK selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa.

Djuhandhani mengatakan, modus Kades Kohod dan tersangka lain membuat SHGB dan SHM dengan membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus