Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota TNI ditangkap dan ditahan di Pomdam III/Siliwangi di Bandung karena diduga menjual sejumlah senjata dan amunisi yang kemudian dipasok ke kelompok separatis TPNPB OPM atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim gabungan Polri memeriksa tiga anggota TNI tersebut, RBS, YR, dan SS sebagai saksi yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan senjata api lintas provinsi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kaops Damai Cartenz 2025 Brigjen Pol. Faizal Ramadhani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025, mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut diperiksa pada Jumat, 21 Maret 2025 di Bandung, dalam kapasitas sebagai saksi dalam pengembangan perkara tujuh orang warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Saksi RBS menjual senjata api sebanyak empat kali kepada tersangka Teguh Wiyono, demikian dikutip dari Antara, Rabu, 26 Maret 2025.
Transaksi pertama terjadi pada November 2024 dengan RBS menjual satu pucuk senjata api jenis M16 kepada tersangka Teguh Wiyono senilai Rp30 juta.
Transaksi kedua berlangsung pada Desember 2024. RBS menjual dua pucuk senjata api jenis SS1 kepada Teguh Wiyono dengan total senilai Rp60 juta. Senjata tersebut berasal dari YR.
Transaksi ketiga terjadi pada Januari 2025. RBS menjual dua pucuk senjata api SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi kepada Teguh Wiyono dengan harga Rp62 juta. Senjata dan perlengkapan tersebut berasal dari YR dan SS.
Transaksi terakhir, pada Februari 2025, RBS menjual satu pucuk senjata api jenis pistol FN seharga Rp22 juta. Senjata tersebut berasal dari SS.
Adapun terkait proses hukum untuk ketiga oknum TNI tersebut, Brigjen Pol. Faizal mengatakan bahwa proses selanjutnya berada dalam kewenangan Kodam III/Siliwangi.
“Kami dari Polri hanya melakukan pemeriksaan terhadap mereka dalam kapasitas sebagai saksi untuk memperkuat dugaan keterlibatan tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Hingga 20 Maret 2025, total 10 orang telah diamankan, termasuk tiga anggota aktif TNI. Pemeriksaan konfrontasi lanjutan antara Teguh Wiyono dan YR dijadwalkan akan dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Peran Teguh Wiyono
Tiga warga Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kasus penjualan senjata api dan amunisi ke TPNPB OPM, 11 Maret 2025.
Ketiga warga Bojonegoro yang ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin dan Pujiono.
Teguh berperan sebagai pemasok dan distributor senjata serta amunisi, Kamaludin sebagai operator mesin perakitan, sementara Pujiono sebagai perakit senjata api.
Sebelumnya, dua orang tersangka telah lebih dulu ditangkap oleh Polda Papua dan Polda Papua Barat. Mereka adalah mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari, yang dipecat, berinisial YE dan ES. "Dari penangkapan kedua tersangka, diketahui bahwa senjata dirakit di Bojonegoro," kata Imam.
Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Perumahan Kalianyar, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga menjadi tempat perakitan senjata api tanpa izin. Penggerebekan dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Jatim dan Satgasus Mabes Polri pada Sabtu siang hingga malam hari, 8 Maret 2025.