Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur, termasuk satu balita yang dilakukan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diusut tuntas dan pelaku dihukum maksimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harus dihukum maksimal. Apalagi, dia sebagai Kapolres seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab," kata Selly di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025, seperti dikutip Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil rakyat di komisi bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak ini mengatakan bahwa AKBP Fajar tidak cukup dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lingkungan Polri.
Namun, harus dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut dia, jeratan Pasal 13 UU TPKS bisa diberikan kepada yang bersangkutan dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Namun, karena pelaku adalah pejabat daerah, hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun serta perekaman yang membuat dirinya bisa dituntut tambahan 4 tahun.
Korban pelecehan seksual masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Fajar, yang juga disebut menggunakan narkoba jenis sabu, sehingga melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.
"Artinya bila di-juncto-kan, serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Akan tetapi, karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata .Selly Andriany Gantina.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar dinilai kejahatan yang luar biasa. Selain melakukan serangan seksual, ia juga menvideokan kejahatannya lalu mengirimkannya ke situs porno di Australia pada tahun 2024.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai tindakan Kapolres Ngada, NTT ini sebagai bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ai Maryati Solihah dilansir dari Antara, Senin, 10 Maret 2025.
Menurutnya, TPPO tidak hanya terbatas pada praktik jual beli manusia, tetapi juga mencakup tindakan seperti yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, yakni dengan mendistribusikan konten eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Oleh karena itu, dia menilai perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku hanya mengunggah konten di situs tertentu di luar negeri atau memiliki jaringan khusus dalam pembuatan konten pelecehan seksual terhadap anak.
Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fajar terhadap anak-anak tersebut juga mendapat kecaman keras dari Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. "Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada proses hukum kasus ini," ujar dia.
Komnas Perempuan juga meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku dan ada upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.
Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas Budi Gunawan memastikan pihaknya turun tangan memantau proses penyelidikan kasus narkoba dan asusila yang melibatkan Kapolres Ngada.
"Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," kata Budi Gunawan.
Kronologi Kejadian
Pertengahan 2024
Pihak berwenang Australia menemukan dugaan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur dilakukan di wilayah Ngada, Indonesia, yang diunggah di situs porno Australia.
Mabes Polri yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.
20 Februari 2025
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap sebagai terduka pelaku pelecehan terhadap 3 anak di bawah umur
4 Maret 2025
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan bahwa AKBP Fajar sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Alif Ilham Fajriadi, Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.