Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Perbedaan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman

Dalam membahas dugaan tindak pidana korupsi, istilah pemerasan dan pengancaman sering muncul. Apa perbedaan keduanya?

17 Maret 2022 | 13.26 WIB

Ilustrasi Pemerasan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Pemerasan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam pembahasan kasus dugaan tindak pidana korupsi, istilah pemerasan seringkali muncul. Secara bahasa pemerasan memiliki kata dasar peras yang berarti meminta uang atau barang dengan ancaman atau paksaan. Pemerasan menjadi salah satu tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Melansir dari repository.unpas.ac.id, tindak pidana pemerasan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 367 Bab XXIII. Sebenarnya, dalam bab ini mengatur dua macam tindak pidana, yaitu pemerasan (affersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging). Kedua tindak pidana itu memiliki inti atau sifat yang sama pada dasarnya, yakni suatu perbuatan yang memiliki tujuan memeras orang lain. Karean itu, sifatnya yang sama, kedua tindak pidana ini diatur dalam bab yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP, tindak pidana pemerasan didefinisikan sebagai “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun". Ketentuan Pasal 365 ayat (2), (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.

Meskipun memiliki karakteristik yang sama antara pemerasan dan pengancaman, tetapi keduanya memiliki perbedaan. Perbedaan keduanya terlihat dari cara pemaksaan yang dilakukan. Cara pemaksaan pada tindak pidana pemerasan adalah pelaku akan memberikan ancaman atau memfitnah dengan lisan, tulisan, atau menista atau mengumumkan suatu rahasia. Sementara cara pemaksaan pada tindakan pengancaman menggunakan ancaman atau tindakan kekerasan.

Melansir dari aclc.kpk.go.id, perbedaan berikutnya terletak pada jenis deliknya. Tindak pidana pemerasan termasuk ke dalam delik aduan (klachdelict) yang berarti tindak pidana baru bisa diproses apabila korban membuat pengaduan/laporan. Sedangkan tindak pidana pengancaman merupakan delik biasa (gewondelicten) yang bermakna kasus tindak pidana pengancaman bisa diproses meskipun tidak ada persetujuan dari korban.

NAOMY A. NUGRAHENI

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus