Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ini Tugas dan Wewenang Komnas HAM, Khususnya Penanganan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM berwewenang melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat berlandaskan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

13 Desember 2023 | 06.48 WIB

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib  sudah 19 tahun berlalu, namun masih mengundang tanda tanya besar, mengapa dalang pembunuhnya masih belum juga ditangkap dan diadili. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib sudah 19 tahun berlalu, namun masih mengundang tanda tanya besar, mengapa dalang pembunuhnya masih belum juga ditangkap dan diadili. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Masalah Hak Asasi Manusia atau HAM menjadi isu dalam debat capres cawapres Pemilu 2024, Selasa, 12 Desember 2023. Mantan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjadi salah seorang panelis.

Wacana tersebut muncul setelah diusulkan Amnesty International Indonesia. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pada Rabu, 6 Desember 2023.

Sebelumnya, pelanggaran HAM berat tidak mengalami kemajuan sepanjang periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ketua Komnas HAM saat itu, Ahmad Taufan Damanik mengatakan lembaganya telah menyodorkan sebelas berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada pemerintah. Namun, selama rentang 2014 hingga 2019, tak satupun kasus tersebut diselesaikan oleh Jokowi.

“Dalam lima tahun terakhir ini tidak ada kemajuan,” kata Ahmad kepada Tempo, di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.

Menanggapi berkas kasus Komnas HAM yang tidak terselesaikan pemerintah tersebut. Lantas apa wewenang dan tugas Komnas HAM?

Merujuk pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Pendirian Komnas HAM berawal dari Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kemudian beralih pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 sejak 1999.

Fungsi dan Wewenang Komnas HAM

Dilansir dari laman resmi Komnas HAM, Komnas HAM berwewenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM memiliki pula wewenang lainnya berupa pengawasan. Pengawasan tersebut bertujuan mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Selain itu, Komnas HAM memiliki fungsi dan wewenang lainnya. Dirangkum dari pasal 4 Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, berikut fungsi lain dari Komnas HAM.

Fungsi Pengkajian dan Penelitian

Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi atau ratifikasi. Juga, pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM.

Fungsi Penyuluhan

Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia, kemudian upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya.

Lantas, kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia

Fungsi Pemantauan

Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut meliputi:
1. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM

2. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya

3. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya baik lisan maupun tertulis, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan

4. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu

5. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan baik secara lisan maupun secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan

6. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan

7. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Fungsi Mediasi

1. Perdamaian kedua belah pihak

2. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli

3. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan

4. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya

5. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Pilihan Editor: Profil dan Sejarah Komnas HAM yang Berdiri Sejak 1993, Berwenang Urusi Pelanggaran HAM Berat?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus