Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

DKPP dibentuk untuk menyelidiki pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota KPU dan anggota KPU provinsi.

23 Desember 2022 | 06.55 WIB

Tim Hukum Koalisi Kawal Pemilu Bersih menyerahkan laporan dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 21 Desember 2022. TEMPO/Ima Dini Shafira
Perbesar
Tim Hukum Koalisi Kawal Pemilu Bersih menyerahkan laporan dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 21 Desember 2022. TEMPO/Ima Dini Shafira

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Kawal Pemilu Bersih melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024. Lantas, apa tugas, wewenang, dan kewajiban DKPP?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dilansir dari laman dkpp.go.id, DKPP bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU bersifat ad-hoc dan merupakan bagian dari KPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DK-KPU dibentuk untuk menyelidiki pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota KPU dan anggota KPU provinsi. Pada 12 Juni 2012, DK-KPU resmi menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan UU Penyelenggara Pemilu No 15 Tahun 2011.

Adapun tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:

  1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya DKPP memiliki kewenangan antara lain:

  1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
  2. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
  3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik: dan
  4. Memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2)

Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu;

  1. Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;
  2. Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;
  3. Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
  4. Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

RECHA TIARA DERMAWAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus