Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Kawal Pemilu Bersih melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024. Lantas, apa tugas, wewenang, dan kewajiban DKPP?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dilansir dari laman dkpp.go.id, DKPP bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU bersifat ad-hoc dan merupakan bagian dari KPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DK-KPU dibentuk untuk menyelidiki pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota KPU dan anggota KPU provinsi. Pada 12 Juni 2012, DK-KPU resmi menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan UU Penyelenggara Pemilu No 15 Tahun 2011.
Adapun tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:
- Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya DKPP memiliki kewenangan antara lain:
- Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
- Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
- Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik: dan
- Memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2)
Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu;
- Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;
- Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;
- Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
- Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
RECHA TIARA DERMAWAN