Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan karena video viral yang menuduhnya menelepon Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto soal putusan vonis mati Ferdy Sambo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, setelah pihaknya klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, video viral itu hanyalah potongan video yang tidak menampilkan pernyataan secara utuh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup, maupun 20 tahun penjara,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Januari 2023.
Djuyamto mengatakan narasi ataupun takarir dalam tayangan video Tiktok yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan tersebut adalah sangat menyesatkan.
Selain karena potongan video itu, Wahyu menjadi perhatian publik karena ketegasannya dalam memimpin sidang. Berikut perjalanan karier Hakim Wahyu Iman Santoso serta harta kekayaan yang dimilikinya.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso merupakan hakim di tingkat pengadilan pertama yang merangkap sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipilih untuk menggantikan Lilik Prisbawono.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, awal perjalanan kariernya dimulai pada 2008 ketika menjadi hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Saat itu harta yang ia miliki berkisar Rp 177.267.088. Kemudian, pada 2012, ia menjabat sebagai hakim yang merangkap sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan harta senilai Rp 553.741.088.
Pada 2017, ia tercatat telah menjadi ketua Pengadilan Tinggi Samarinda dengan harta Rp 8.473.291.936. Setahun kemudian, Wahyu tercatat telah memegang jabatan sebagai ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan total kekayaan Rp 8.678.291.936.
Lalu ia diamanahi jabatan sebagai ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru selama dua tahun, yakni pada 2019-2020. Saat melaporkan harta kekayaan periode pertama pada 31 Desember 2019, ia memiliki total harta kekayaan Rp 11.678.291.936. Di periode kedua jabatannya, pada 31 Desember 2020, harta yang ia laporkan sebesar Rp 11.867.291.936.
Sebelumnya, Wahyu pernah ditugaskan sebagai wakil ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, dan selanjutnya mendapatkan promosi jabatan sebagai ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur. Selain itu, Wahyu pernah menjabat sebagai ketua PN Kelas 1 A Batam dan Ketua PN Kelas 1 B Kediri.
Menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, saat ini ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 12.09.356.307 dengan utang senilai Rp 693.452.912. Aset terbesarnya berasal dari beberapa tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar.
Wahyu juga memiliki harta lainnya dengan nilai Rp 2,3 miliar dan harta bergerak sebesar Rp 1.935.000.000. Adapun kekayaan berupa dua unit kendaraan Rp 358 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 209.809.219 yang disampaikannya terakhir pada 24 Januari 2022.
MUHAMMAD SYAIFULLOH