Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung didakwa turut berperan dalam korupsi e-KTP.

2 Oktober 2018 | 14.38 WIB

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Perbesar
Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengatakan mantan Anggota Komisi Pertahanan DPR, Fayakhun Andriadi pernah memintanya mengembalikan duit berkaitan e-KTP senilai Rp 5 miliar dari politikus Partai Golkar Agus Gumiwang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Saksi (Fayakhun) melalui saya menyampaikan bahwa saudara saksi ada jatah Rp 5 miliar di Bapak Agus Gumiwang yang nanti minta menggunakan nama saya atau Pak SN untuk kembalikan ke KPK,” kata Irvanto sebagai terdakwa dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 2 Oktober 2018. Fayakhun dihadirkan sebagai saksi dalam sidang itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Irvanto, Fayakhun mengatakan hal tersebut pada suatu malam di rumah tahanan KPK cabang Guntur. Fayakhun saat itu mengaku memiliki jatah Rp 5 miliar yang dipegang oleh Agus Gumiwang.

Fayakhun lantas meminta Irvanto menerima uang setara 500 ribu dolar Singapura itu, lalu mengembalikannya ke KPK atas nama Irvanto atau Setya Novanto. “Saksi nanti minta menggunakan nama saya atau Pak SN untuk kembalikan ke KPK dalam rangka 500 ribu itu?” kata dia kepada Fayakhun.

Fayakhun langsung membantah pernyataan Irvanto di dalam sidang. “Tidak pernah,” kata dia.

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung didakwa turut berperan dalam korupsi e-KTP. Mereka didakawa menampung duit hasil korupsi e-KTP sebelum menyerahkannya kepada Setya Novanto. Irvanto juga didakwa menjadi kurir duit e-KTP untuk sejumlah pihak.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus