Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Istri Gubernur Aceh Bungkam Usai Diperiksa KPK

Dalam kasus suap ini, KPK menduga Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, menerima suap dari Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, Rp 1,5 miliar.

31 Juli 2018 | 16.53 WIB

Istri Gubernur Aceh, Darwati A Gani berfoto dengan menenteng sebuah tas belanja bertuliskan Louis Vuitton di Plaza Indoensia, Jakarta pada 25 Desember 2016. Instagram
Perbesar
Istri Gubernur Aceh, Darwati A Gani berfoto dengan menenteng sebuah tas belanja bertuliskan Louis Vuitton di Plaza Indoensia, Jakarta pada 25 Desember 2016. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Istri Gubernur Aceh nonaktif—Irwandi Yusuf, Darwati Agani, bungkam setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Daerah Aceh (DOKA) tahun 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya, KPK memeriksa Darwati sebagai saksi untuk salah satu tersangka, yakni Teuku Saiful Bahri. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 31 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Darwati tiba sekitar pukul 10.00 dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.00. Ia tak menggubris pertanyaan wartawan sama sekali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, antara lain Irwandi, Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal sebagai penerima suap. Adapun Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga Ahmadi akan memberikan total Rp 1,5 miliar kepada Irwandi sebagai bagian dari 8 persen jatah pejabat Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.

KPK menangkap keempat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan pada 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, dan Rp 173 juta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus