Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Ana Robinah, 27 tahun, ibu dua anak yang jadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri, adalah seorang ibu rumah tangga yang aktif di lingkungan tempat tinggalnya. Suami Ana, Lukman Nurdin Hidayat, menghabisi nyawa istri dan dua anaknya, Syifa Syakilla (9) dan Carisa Humaira (3), karena kalap.
Tetangga Ana, Eni Nuaraini, mengatakan Ana merupakan kader pos pelayanan terpadu (posyandu). "Saya kenal baik Bu Ana. Kami sama-sama kader posyandu," kata Eni ketika ditemui Tempo di rumah duka Graha Sienna Blok M Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Ahad, 15 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegiatan Ana di posyandu, selain membantu tenaga medis melakukan imunisasi, juga membantu penimbangan balita. Sebagai kader, perempuan kelahiran Lampung itu juga aktif turut mensosialisasikan imunisasi campak dan rubella.
Baca: Ayah Membunuh Istri dan 2 Anaknya, Begini Kagetnya Para Tetangga
Ana tewas dibunuh suaminya, Lukman (37) yang kalap saat menanyakan perihal uang untuk membayar utang yang sudah habis dibelanjakan istrinya. Keduanya lantas cekcok mulut. Secara spontan Lukman memukul lalu menusuk-nusuk dada si istri dengan pisau dapur hingga tewas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Wiwin Setiawan mengatakan Lukman juga menusuk anaknya, Carisa Humaira, yang berusaha menghentikan sang ayah. Putri sulungnya, Syifa Syakilla, juga tak luput dari amukan Lukman.
"Sepertinya Syifa hendak keluar rumah tapi kepergok ayahnya yang langsung menarik tubuh, membenturkan kepala ke tembok, dan membanting tubuh anaknya di kamar, lalu membekapnya hingga tewas," kata Wiwin.
Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif menyatakan Lukman adalah karyawan sebuah pabrik di Tangerang. Hasil pemeriksaan awal, Lukman selama berumah tangga tidak pernah melakukan kekerasan. "Dilakukan spontan. Sebelumnya tidak pernah melakukan (kekerasan),” kata Sabilul.
Polisi telah menetapkan Lukman sebagai tersangka tunggal dalam perkara pembunuhan ini. Pria kelahiran Magelang, Jawa Tengah, ini diancam pasal lex specialis. Dia dikenakan UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Setelah menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Panongan, Lukman kemudian dipindahkan penahanannya di ruang tahanan Polres Kota Tangerang di Tigaraksa.