Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jaksa KPK Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 9 Tahun Penjara

JPU menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba menganti uang pengganti Rp 109 miliar dan 90.000 dolar AS.

22 Agustus 2024 | 12.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Ternate - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dihukum sembilan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Ternate, hari ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun, serta pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK, Rony Yusuf, Kamis, 22 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.  

Terdakwa perkara korupsi dugaan suap dan gratifikasi ini juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B besar.

Jaksa KPK menilai Abdul Gani Kasuba alias AGK terbukti menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gani didakwa menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 109,7 miliar melalui transfer maupun tunai. Selain itu, Gani menerima gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. 

Jaksa menuntut terdakwa menganti uang pengganti 109 miliar rupiah dan 90.000 dolar AS dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun”ujar Jaksa KPK.

Kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terungkap setelah KPK menangkap tangan Gani di dalam operasi di salah satu Hotel Jakarta Selatan pada Senin 18 Desember 2023. Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang dan menyita sejumlah uang sebesar Rp725 juta. 

KPK telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan, yaitu Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim dan dua orang kontraktor Stevi, Swasta; dan Kristian Wuisan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus