Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berkas Hate Speech Ahmad Dhani terhadap Ahok Sudah di Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani terhadap Ahok pada Jumat pekan lalu.

8 Januari 2018 | 18.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ahmad Dhani memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian melalui media sosial di Kantor Polres Jakata Selatan, 30 November 2017 Ahmad Dhani dilaporkan terkait cuitan sarkartis di Medsosnya. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani terhadap Ahok pada Jumat, 5 Januari 2018. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid menyatakan Kejari telah menerima berkas tahap satu tersangka Ahmad Dhani.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yovandi mengatakan ada batas 14 hari untuk pemeriksaan berkas perkara tersebut. "Kalau sudah lewat 14 hari berarti sudah lengkap," ujar Yovandi saat dihubungi, Senin, 8 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel. "Ya sudah," kata Argo Yuwono saat dihubungi, Senin, 8 Januari 2018.

Sebelumnya pelapor kasus ini, yang juga pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian menyatakan berkas tengah berproses di Kejaksaan sehingga dia yakin akan berlanjut ke pengadilan. Dalam konperensi pers didampingi kuasa hukumnya, Johanes L Tobing, Jack memaparkan isi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polres Jakarta Selatan.

"Berkas telah diserahkan pada Rabu lalu," kata Jack di kantor Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Januari 2018. "Saat ini baru pelimpahan tahap pertama."

Bahkan, menurut Jack, tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah ditunjuk untuk menangani kasus ujaran kebencian yang terjadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua itu.

Baca: Pengusutan Kasus Ahmad Dhani Lamban, Ini Kata Pendukung Ahok

Yang terpenting, Jack melanjutkan, kasus ini membuktikan bahwa tidak ada satupun pihak yang kebal hukum di Indonesia. Masyarakat juga mesti berhati-hati menggunakan sosial media apalagi saat ini menjelang Pilkada 2018.

Jack Lapian melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Butuh sembilan bulan untuk masuk ke penyidikan dan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" ditujukan kepada Ahok, yang kala itu calon Gubernur DKI Jakarta inkumben.

Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”

Dia mengatakan, banyak warganet yang pesimistis kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ahmad Dhani terhadap Ahok itu sampai ke kejaksaan kemudian ke pengadilan. Namun, "Kalau berkas sekarang sudah masuk kejaksaan, mudah-mudahan cepat masuk ke pengadilan."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus