Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penodaan agama. Hakim Mulyadi hanya menerima memori dari tim pengacara Ahok dan meminta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang tersebut Mulyadi mengatakan keputusan diterima atau tidak diterimanya PK ada di tangan Mahkamah Agung. Setelah memeriksa memori permohonan PK dari tim kuasa hukum Basuki, majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada pekan depan. “Di sini hanya memeriksa bukti formil,” kata Muyadi dalam persidangan, Senin 26 Februari 2018.
Mulyadi mengatakan dalam waktu tiga hari ke depan berkas PK sudah diserahkan ke majelis hakim melalui panitera pengganti. Ia berujar Senin depan majelis hakim akan menyelesaikan berita acara pendapat dan langsung akan dikirimkan ke MA.
Josefina Agatha Syukur, anggota tim pengacara Ahok, mengatakan ada sejumlah fakta hukum yang dijadikan dasar pertimbangan pengajuan pemohonan PK. "Banyak kekhilafan hakim, hampir semua. Misalnya ahli-ahli dari Pak Ahok tidak pernah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Selain itu, masih banyak," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dasar hukum lain yang digunakan adalah keputusan pengadilan terhadap Buni Yani dalam perkara pelanggaran Undnag-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Buni Yani karena mengunggah sebuah video di media sosial Facebook.
Video itu berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Video inilah yang belakangan membuat Basuki menjadi tersangka penodaan agama, kemudian divonis bersalah. "Itu karena dia terbukti mengedit apa yang ada dalam video Pak Ahok," ucap Josefina.
Jaksa penuntut umum, Sapto Subroto, menilai vonis untuk Buni Yani tidak bisa dijadikan dasar bagi Ahok untuk mengajukan permohonan PK. Sebab, kasus Buni Yani dan mantan Gubernur DKI Jakarta itu berbeda. "Jadi, kami berpendapat, tidak ada novum dalam pengajuan permohonan PK ini," kata Sapto seusai persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini