Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyatakan penyitaan aset milik Sandra Dewi maupun Harvey Moeis dalam perkara tindak pidana korupsi berupa tindak pencucian uang (TPPU) berdasarkan tempus delicti. Tempus delicti merupakan waktu terjadinya tindak pidana. "Perolehannya di tempus 2018-2023 untuk TPPU," kata Jaksa Kejaksaan Agung, Zulkipli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan itu diungkap penuntut umum menjawab pertanyaan Hakim Ketua Eko Aryanto pada saat menyaksikan klarifikasi aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang disita penyidik. Selain 88 tas mewah, 141 perhiasan dan logam mulia, delapan mobil mewah, valuta asing Dollar Amerika pada safe depposite box (SDB), penyidik juga menyita 11 bangunan dan tanah, yang rinciannya sebagai berikut:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Sebidang tanah dengan luas 153 m² yang berlokasi di Permata Regency, atas nama Kartika Dewi (adik Sandra Dewi)
- Sebidang tanah yang berlokasi di Permata Regency, atas nama Sandra Dewi
- Sebidang tanah yang berlokasi di Permata Regency, atas nama Sandra Dewi
- Sebidang tanah yang berlokasi di Permata Regency, atas nama Reymond Gunawan
- Sebidang tanah di Green Garden atas nama Harvey Moeis, yang diperoleh pada 2019
- Sebidang tanah dengan luas 438 m² yang berlokasi di Senayan Residence atas nama Harvey Moeis, yang diperoleh pada 2020
- Kondominium di Beverly Paramount Serpong, Tangerang atas nama Sandra Dewi
- Kondominium di Beverly Paramount Serpong, Tangerang atas nama Sandra Dewi
- Sebidang tanah dan bangunan berupa Town House yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi
- Sebidang tanah dan bangunan berupa Town House yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi
- Sebidang tanah dan bangunan berupa Town House yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi untuk diperiksa dan dimintai klarifikasi asal usul aset yang disita penyidik dalam perkara TPPU Harvey Moeis.
Pilihan Editor: 2 Hari Sebelum Lengser, Jokowi Naikkan Gaji Hakim