Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jaksa Ungkap Alasan Sita Aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Sidang TPPU

Jaksa menyatakan penyitaan aset milik Sandra Dewi maupun Harvey Moeis dalam perkara tindak pidana korupsi berupa TPPU berdasarkan tempus delicti.

22 Oktober 2024 | 07.50 WIB

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyatakan penyitaan aset milik Sandra Dewi maupun Harvey Moeis dalam perkara tindak pidana korupsi berupa tindak pencucian uang (TPPU) berdasarkan tempus delicti. Tempus delicti merupakan waktu terjadinya tindak pidana. "Perolehannya di tempus 2018-2023 untuk TPPU," kata Jaksa Kejaksaan Agung, Zulkipli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Alasan itu diungkap penuntut umum menjawab pertanyaan Hakim Ketua Eko Aryanto pada saat menyaksikan klarifikasi aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang disita penyidik. Selain 88 tas mewah, 141 perhiasan dan logam mulia, delapan mobil mewah, valuta asing Dollar Amerika pada safe depposite box (SDB), penyidik juga menyita 11 bangunan dan tanah, yang rinciannya sebagai berikut:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

- Sebidang tanah dengan luas 153 m² yang berlokasi di Permata Regency, atas nama Kartika Dewi (adik Sandra Dewi)
- Sebidang tanah yang berlokasi di Permata Regency, atas nama Sandra Dewi
- Sebidang tanah yang berlokasi di Permata Regency, atas nama Sandra Dewi
- Sebidang tanah yang berlokasi di Permata Regency, atas nama Reymond Gunawan
- Sebidang tanah di Green Garden atas nama Harvey Moeis, yang diperoleh pada 2019
- Sebidang tanah dengan luas 438 m² yang berlokasi di Senayan Residence atas nama Harvey Moeis, yang diperoleh pada 2020
- Kondominium di Beverly Paramount Serpong, Tangerang atas nama Sandra Dewi
- Kondominium di Beverly Paramount Serpong, Tangerang atas nama Sandra Dewi
- Sebidang tanah dan bangunan berupa Town House yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi
- Sebidang tanah dan bangunan berupa Town House yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi
- Sebidang tanah dan bangunan berupa Town House yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi untuk diperiksa dan dimintai klarifikasi asal usul aset yang disita penyidik dalam perkara TPPU Harvey Moeis.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus