Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan (Komjak) angkat bicara tentang pelaporan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan, hasil klarifikasi terhadap Febrie menunjukkan, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terhadap proses pelaporan itu, kami juga pernah mengonfirmasi kepada Pak Jampidsus bahwa clear tidak ada," kata Pujiyono di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025, seperti dilansir dari Antara.
Komisi Kejaksaan juga sudah telah mengklarifikasi tuduhan terhadap Jampidsus itu ke Kejaksaan Agung. "Tim Kejaksaan Agung sudah kami konfirmasi dan tidak ada masalah. Clear," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pujiyono mengatakan, pelaporan Jampidsus ke KPK tersebut hanyalah reaksi pro dan kontra terhadap Febrie yang memimpin pemberantasan korupsi. Penanganan kasus korupsi yang dilakukan Jampidsus Kejagung, kata dia, seharusnya didukung karena merupakan bagian dari pemenuhan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi. "Jadi, ini hal bagus ketika pengusutan kasus Pertamina ini dan harus kita dukung serta apresiasi," ujarnya.
Pada 10 Maret lalu, koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK.
Mereka melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, korupsi tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi," kata Ronald Loblobly selaku koordinator koalisi dalam keterangan tertulisnya.
Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari pelaporan KKST sebelumnya, tentang lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung RI.
Sebelumnya, Febrie pernah dilaporkan KSST pada 2024 atas dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan jahat, dan korupsi dalam lelang barang rampasan benda sita korupsi ke KPK. Lelang barang rampasan benda sita korupsi yang dimaksud berupa satu paket saham PT GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
"Dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp 1,945 triliun," kata salah satu perwakilan KSST Deolipa Yumara kepada Tempo pada Senin, 27 Mei 2024.
Deolipa menyebutkan ada dugaan kerugian negara sekitar Rp 9,7 triliun yang dilakukan oleh Kepala Pusat PPA Kejagung Syaifudin Tagamal selaku Penentu Harga Limit Lelang; Jampidsus Febrie Adriansyah selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang; Pejabat DKJN dan/atau KJPP, Tri Santi dan rekan selaku pembuat Apprasial; Andrew Hidayat, Budi Susilo Simin, dan Yoga Susilo selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT Indobara Utama Mandiri sebenarnya.
Berdasarkan catatan Majalah Tempo, Kejaksaan Agung mulanya melelang PT GBU pada 17 November 2022 dengan harga yang ditawarkan Rp 3,4 triliun, sesuai taksiran kantor jasa penilai publik Pung’s Zulkarnain dan Rekan. Namun, saat itu Kejaksaan Agung hanya berhasil menjual aset PT GBU senilai Rp 9 miliar.
Kejaksaan Agung lalu menggandeng Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Dua Kementerian ini merekomendasikan dilakukan lelang ulang.
Harga saham PT GBU dikaji kembali oleh kantor jasa penilai publik Tri Santi & Rekan pada 3 April 2023. Mereka menaksir harga saham PT GBU hanya 1,94 trilun. Berangkat dari kajian itu, Kejaksaan Agung kembali melelang PT GBU pada 6 Juni 2023 dan hasilnya dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM) yang saat itu menjadi satu-satunya peserta. PT IUM diduga terhubung dengan Andrew Hidayat, eks terpidana perkara suap izin tambang di Kalimantan Selatan pada 2015.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: KPK Memakai Metode Follow the Money Mengusut Korupsi Bank BJB. Apa Itu?