Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Prajurit TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil Minta Keringanan Hukuman Karena Harus Merawat Ibu

Prajurit TNI AL meminta hakim memberi keadilan. Pembunuh bos rental mobil itu didakwa melakukan pembunuhan berencana.

17 Maret 2025 | 14.23 WIB

Sidang pembacaan pleidoi terdakwa penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 17 Maret 2025. Tempo/nandito
Perbesar
Sidang pembacaan pleidoi terdakwa penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 17 Maret 2025. Tempo/nandito

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Prajurit TNI Angkatan Laut Kelasi Bambang Apri Atmojo meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Bambang adalah satu dari tiga terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, hingga tewas di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang, pada 2 Januari 2025 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Bambang menyesali perbuatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jaksa menuntut Bambang penjara seumur hidup. Dia mengklaim sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, dia juga harus merawat ibunya yang sudah renta.

“Orang tua saya hanya tersisa ibu. Saya masih merawatnya. Saya memohon majelis hakim memberi keadilan,” kata Bambang sambil terisak, Senin, 17 Maret 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga mengklaim tidak merencanakan pembunuhan. Dia mengaku menembakkan pistol karena terdesak.

Selain itu, dia juga meminta hakim membertimbangkan keringanan vonis karena sudah bersikap baik selama proses hukum berjalan. “Sejak kejadian tersebut, kami tidak melarikan diri, kami memberikan keterangan sejelas-jelasnya selama persidangan. Kami hanya memohon keputusan Majelis Hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya," kata dia.

Dalam sidang sebelumnya, Bambang Apri bersama Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Oditur menilai Rafsin hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.

Bambang dan Akbar dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap oditur Mayor Chk Gori Rambe.

Ketiga personel TNI AL itu, Bambang, Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dianggap terbukti telah melakukan penadahan secara bersama-sama. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Rafsin Hermawan, yang ikut melakukan penadahan, dituntut empat tahun penjara.

Selain pidana pokok penjara, ketiganya juga dituntut untuk dipecat dari kedinasan TNI AL dan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan sebesar Rp 146 juta kepada Ramli Abu Bakar, korban luka tembak. 

Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli. Sementara itu, Rafsin juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus